MAKNA
THAHARAH (BERSUCI)
DALAM
AL-QUR’AN
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Tafsir Ahkam 1
Dosen
Pengampu : Abdul Karim SS, M.Ag
Disusun
Oleh :
1. Siti Munasiroh : (112488)
2. Muhammad Arifin (112495)
3. Agus purwanto ()
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
2013
I.
PENDAHULUAN
Bersuci,
atau thaharah dalam istilah al-Qur’an dan Sunnah, merupakan salah satu
masalah penting yang mendapat perhatian serius dalam Islam. Islam sangat
mementingkan kebersihan dan kesucian dengan sifatnya yang umum, baik menyangkut
ihwal kebersihan fisik dan tempat tinggal, maupun kesucian jiwa, pikiran dan
lain sebagainya. Bahkan Islam menjadikan kebersihan dan kesucian sebagai
sebagai salah satu persyaratan bagi kesahan atau diterima dan ditolaknya suatu
amal ibadah semisal shalat, puasa dan lain sebagainya.
Dalam pandangan Islam,
hamper semua kitab Hadits dan Fiqh selalu memulai pembahasan awalnya dengan bab
thaharah (bersuci) yang memaparkan ihwal bersuci. Diantaranya ialah masalah
wudhu, mandi, tayammum seperti yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6 dan
surat Al-Nisa’ ayat 43.
II.
PEMBAHASAN
A. Makna Thaharah dalam surat Al-Maidah ayat 6
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai siku dan sapulah kepalamu serta (basuhlah)kakimu sampai kedua mata kaki;
dan jika kamu dalam keadaan junub, maka hendaklah kamu mandi, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus/wc), atau
menyentuh perempuan(yang bukan mahram), lalu kamu tidak memperoleh air maka
hendaklah kamu brtayammum dengan debu yang baik(bersih);kemudian sapulah muka
dan tanganmu dengan debu tersebut. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi
Dia hendak menyempurnakan nikma-Nya bagi kamu supaya kamu bersyukur
(QS.al-Maidah/5:6)
1. Tafsir Mufrodat
..................................... : artinya bila
kalian hendak mendirikan sholat, seperti firman Allah:
…………………………: shalat, secara harfiah berarti do’a, dalam
syari’at berarti ialah serangkaian ucapan dan perbuatan ibadah yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
………………………: artinya membasuh, yaitu mengalirkan air
dengan tangan terhadap sesuatu untuk menghilangkan kotoran yang ada.
……………………….: jamak dari kata wajnun yang terambil dari
kata muwajahah (yang berhadap-hadapan), artinya muka. Batas muka adalah panjangnya
mulai ujung jidat atau kening hingga dagu, dan lebarnya dari kuping telinga
yang satu hingga ke kuping telinga yang lain.
……………………..: jamak dari kata yadun yang artinya tangan.
Batas tangan dalam wudhu adalah mulai dari ujung jari-jari sampai ke siki-siku.
Demikian juga dengan tayammum menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah. Sedang menurut
Malikiyah dan Hanabilah, cukup hingga pergelangan tangan, tidak sampai
siki-siku.
………………………: kata masaha
artinya mengusap atau menghapus, sedangkan al-ra’su berarti kepala. Jadi,
yang dimaksud dengan dengan istilah mash al-ra’si ialah mengusap atau menyapu
kepala dengan air.
,……………………..: ialah dua mata kaki yang menonjol di
pergelangan betis pada dua arah. Jadi dalam wudlu kaki yang harus dibasuh
adalah seluruh telapak kaki sampai mata kaki.
………………………: kata junub digunakan untuk mufrod, mutsana,
jamak, mudzakar dan mua’nnats. Makna harfiyyah adalah jauh atau asing. Adapun
yang dimaksud junub disini adalah bersetubuh/berjimak atau keluar sperma.
…………………………: jamak dari kata maridlun yang berarati
orang sakit, yang dimaksud disini adalah orang sakit yang bila menggunakan air
akan semakin bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
………………………: makna asalnya adalah tempat yang rendah
dari permukaan tanah. Yang dimaksud al-ghoith disini adalah membuang air kecil
atau air besar.
………………………: asal maknanya adalah saling bersentuhan.
Para sahabat dan ulama fiqh berebeda pendapat memahami kata “lamastum” ini.
Sebagian berpendapat yang dimaksud dengannya adalah al-ijma’/bersetubuh sebagian
lain berpendapat, yang dimaksud adalah memegang/maraba-raba dengan tangan.
……………………..: asal tayamum adalah bermaksud/bersengaja.
Yang dimaksud tayamum disini adalah mengusapkan debu ke muka dan tangan sebagai
ganti wudlu atau mandi.
……………………….: kata shoid artinya bumi, baik debu maupun
tidak. Ada yang berpendapat debu dan ada juga yang berpendapat artunya tanah
yang halus yang tidak ada tanamannya. [1]
2.
Sebab Nuzul
Dalam
suatu riwayat dikemukakan bahwa suatu ketika diperjalanan, kalung Siti A’isyah dan hilang
disuatu lapangan dekat kota Madinah.
Kemudian rasulullah SAW. Memberhentikan untanya seraya belau turun guna mencari
kalung tersebut. Namun kemudian beliau beristirahat hingga tertidur dipangkuan Siti A’isyah. Tidak lama
kemudian, datanglah abubakar menghampiri aisyah, dan menamparnya seraya abu
bakar berkata,” kamulah yang menahan orang banyak karena sebuah kalung.”
Kemudian nabi Muhammad SAW. Terbangun dari tidurnya, dan waktu shubuhpun tiba.
Kemudian beliau mencari air tetapi tidak mendapatkannya. Lalu turunlah ayat
diatas. Kemudian berkatalah Usaid bin Mudhair, “ Allah telah memberi berkah
kepada manusia dengan sebab keluarga Abu Bakar. “ ayat ini mewajibkan berwudhu
dan tayamum sebelum sholat ( Diriwayatkan oleh al- Bukhori dati amr bin al-
Harst dari Abd al- Rahman bin al- Qasim dari bapaknya yang bersumber dari A’isyah).
Dalam
riwayat lain dikemukakan bahwa suatu ketika terjadi peristiwa kehilangan kalung
Siti
A’isyah
yang menimbulkan fitnah yang besar dalam suatu peristiwa peperangan yang
disertai rasulullah SAW. Kalung A’isyah
terjatuh lagi sehingga orang-orang terhalang pulang karena harus mencari kalung
yang hilang itu. Kemudian Abu Bakar berkata kepada aisyah, ‘’ wahai anakku,
tiap-tiap perjalanan kamu selalu menjadi bala’( penghambat) dan menjengkelkan
orang lain.” Lalu Allah menurunkan ayat 6 suarat Al- Maidah yang membolehkan
tayamum sehingga Abu Bakar berkata, “ sesungguhnya membawa berkah.” (
Diriwyatkan olah al- Thabrani dari ‘Ubaid bin Abd Allah bin Zubaiyr yang
bersumber dari aisyah).[2]
3. Penjelasan Ayat
Yang dimaksud dengan idza qumtum ila al-shalati dalam firman Allah ……………………… ialah
apabila kamu (orang-orang mukmin) brmaksud hendak menegakkan shalat, maka
hendaklah kamu berwudhu, yaitu dengan mencuci muka dan seterusnya. Ayat ni
menunjukkan bahwa setiap orang yang hendak menunaikan shalat harus lebih dulu wudhu,
tidak peduli apakah dia dalam keadaan berhadas atau tidak. Dengan kalimat lain
satu kali wudhu hanya untuk satu kali shalat. Hanya saja para ulama tafsir
telah bersepakat untuk tidak menafsirkan seperti itu. Maka maksudnya,kata
mereka kewajiban berwudhu hanya dikenakan kepada orang-orang yang memiliki
hadas besar maupun kecil. Adapun orang yang tidak memiliki hadas, boleh-boleh
saja menggunakan satu kali wudhu untuk beberapa kali shalat.[3]
Firman Allah ………………………….menyatakan
bahwa wudlu yang diperintahkan itu adalah dengan cara membasuh muka dan kedua
tangan dari ujung jari hingga siku. Batas wajah ialah panjangnya mulai dari
tempat tumbuhnya rambut hingga ujung janggut dan dagu, sedang lebarnya mulai
dari telinga satu sampai telinga yang lain. Dan disunnahkan untuk menyela-nyela
janggut yang tebal.[4]
Dalam memahami kalimat
…………….. para ulama telah sepakat bahwa menyapu kepala dalam wudhu adalah merupakan
kewajiban. Hanya saja para ulama berbeda pendapat batas minimal mash al-ra’si itu sendiri. Menurut
al-syafi’I dan para pengikutnya, mash
al-ra’si telah dianggap cukup walau dilakukan hanya dengan menyapu sehelai
dua helai rambut. Sedangkan menurut Malik dan orang-orang yang sependirian
dengannya, mash al-ra’si harus
dilakukan dengan menyapu seluruh kepala. Adapun menurut Abu Hanifah dan para
pendukungnya, batas mash al-ra’si
adalah seperempat kepala.
Sumber utama yang
menyebabkan mereka berbeda pendapat mengenai batas mash al-ra’si ialah terletak pada ketidasamaan mereka memahami
fungsi huruf ba’ pada kalimat………..[5]
Sebagian
mereka diantaranya kalangan Maliki dan Hanabilah memandang huruf ba’ itu sebagai ba’ zaidah. Dan dalam rangka ihtiyah
(berhati-hati), maka seyogyanya seluruh kepala itu dibasuh ketika wudhu.
Sebab, jika pun yang dimaksud dengan menyapu kepala disini cukup dengan
sebagian kepala saja, maka dengan disapu semua kepala tentu otomatis yang
sebagian itu akan termasuk.
Berbeda dengan pendapat
diatas, sebagian ulama lain diantara Syafi’iyah dan hanafiah berpendirian bahwa
huruf ba’ itu adalah ba’ li al-tab’idh yang menunjukkan
kepala sebagian, bukan keseluruhan. Karena ba’
itu ba’ li al-tab’idh, maka harus
berkeyakinan bahwa dengan menyapu sebagian saja telah terpenuhi, tidak harus
seluruhnya. Hanya saja, tidak sama dengan ulama Syafi’iyah yang memandang cukup
walau hanya dengan mengusap sehelai rambut, ulama Hanafiyah memberi batasan
minimal pada sebagian itu dengan tiga jari-menurut sebagian riwayat-atau
seperempat kepala menurut pendapat yang masyhur. Batasan seperempat ini
alasannya didasarkan pada pemikiran bahwa kegiatan menyapu kepala itu dilakukan
dengan tangan dimana telapak tangan yang berair itu manakala diletakkan diatas
kepala, maka paling sedikit akan membasahi seperempat kepala.
Langkah berikutnya dari
rangkain wudhu setelah menyapu kepala ialah membasuh kaki, dalam hal ini kedua
kaki sampai dua mata kaki. Ini penafsiran dari potongan ayat ………………….[6]
Ayat …………………………………..,maksudnya jika kamu dalam keadaan berjunub, dan
kamu hendak menegakkan shalat, maka hendaklah kamu lebih dulu mencuci seluruh
anggota badanmu (lazim disebut dengan mandi junub/mandi wajib). Jadi, orang
yang memiliki junub, bersuci tidak dianngap cukup hanya dengan wudhu yakni
mencuci anggota-anggota badan tertentu, akan tetapi harus terlebih dahulu mandi
guna menghilangkan hadas besar. Al-Hadis menyebutkan dua hal yang menyebabkan
timbulnya janabah, yaitu keluar air mani (sperma) dengan cara apapun, dan
bertemunya dua alat kelamin (iltiqa’ al-khitanaini). Dan akan halnya
orang-orang yng memiliki janabah, juga diwajibkan mandi wanita yang telah
selesai nifas (bersalin).[7]
Para fuqaha’ berselisih
pendapat mengenai hukum berkumur dan menghisap air ke dalam hidung (intinsyak) diwaktu mengerjakan mandi
wajib. Menurut ulama Malikiyah dan syafi’iyah berkumur dan menghisap air
kedalam hidung di saat mandi jinabah, hukumnya tidak wajib. Sedangkan menurut
hanafiyah dan Hanabilah bahwa perintah bersuci dalam ayat ini bersifat umum,meliputi
semua anggota tubuh, lahir maupun bathin. Hanya saja, terhadap anggota bathin
yang tidak mungkin pencuciannya, kewajiba mencucinya menjadi gugur dengan
sendirinya, tetapi terhadap anggota yang tidak mungkin terjangkau untuk
mencucinya seperti mulut dan hidung wajib dicuci. Dengan demikian, berkumur dan
berintinsyak menjadi wajib hukumnya sebagaimana hokum membasuh anggota-anggota
badan lainnya.[8]
Setelah Allah
menerangkan berbagai kewajiban penggunaan air dalam wudhu dan mandi ketika
bermaksud hendak menegakkan shalat, pada
penggalan ayat ini Allah menerangkan ahwa kewajiban menggunakan air bagi orang
yang berwudhu dan mandi junub itu harus ada dua syarat (ada air dan orang yang
bersangkutan mampu menggunakannya).
Tetapi bila sebaliknya, tidak ada air atau jika ada air tetapi tidak mampu
menggunakannya karena sakit dan lainnya, maka bagi mereka diperbolehkan
tayammum.
Lahiriyah nash diatas
memperbolehkan tayammum secara mutlak bagi orang yang sakit apapun. Hanya saja,
sakit yang diperbolehkan tayammum ialah sakit yang apabila terkena air akan
semakin bertambah penyakitnya atau sisakit tidak sanggup berwudlu ata mandi
dengan menggunakan air seperti luka atau demam menggigil.
Yang dimaksud dengan
……………………………………………… adalah buang hajat (keluar air seni atau air besar) atau
lain-lain yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) atau yang disamakan
buang hajat yang menuntut seorang harus berwudlu manakala dia bermaksud hendak
melakukan shalat atau kegiatan lain semisal tawaf.
……………………,yang dimaksud
al-mulamasah disini adalah al-ijma’
(bersetubuh). Namun demikian, terdapat perselisihan pendapat di kalangan para
ahli dalam memahami “lamastum al-nisa”.
Dala kaitannya dengan batal wudhu. Hal ini akan dibahas dalam surat Al-Nisa’
ayat 43.[9]
B.
Surat Al- Nisa’, ayat 43
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
shalat, padahal kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan, dan (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub,
kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka hendaklah kamu
bertayammum dengan (menggunakan) debu yang baik (suci) lalu sapulah mukamu dan
kedua tanganmu. Sesungguhya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS.al-Nisa’/4:43)
1.
Tafsir Mufrodat
…………….: yakni janganlah kamu kerjakan (la-taf’alu)
…………….: bersengajalah kamu.
…………….: permukaaan bumi (wajh
al-‘ardh), demikian menurut pendapat Malik. Sementara Syafi’I mengatakannya
dengan debu (al-turab). Ada pula yang
mengartikan al-shoid dengan tanah yang halus (al-ardh al-malsa). Sedangkan ibn al-‘Arabi, memperkuat pendapat
kalangan Malikiyah yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “al-sha’id” ialah permukaan bumi apakah
itu berupa kerikil atau batu, maupun berupa lumpur/tanah liat atau debu.
……………: arti asalnya adalah baik. Tapi yang dimaksud dengan “thayyiban” disini adalh suci.
…………….: dalam bahasa Arab asal maknanya berarti jauh, yakni setelah
keluar air mancur yang memancar (sperma), yaitu jauh dari mengerjakan shalat,
diam di masjid dan membaca al-Qur’an.[10]
2.
Sebab Nuzul
a)
Berdasarkan riwayat tirmidzi yang bersumber dari Ali
r.a.menyatakan bahwa Abdurrahman bin Auf mengundang para sahabat dan ia
menghidangkan makanan dan minuman yang terbuat dari khamar. Kemudian, kami
melaksanakan shalat dan mereka menjadikan saya (Ali r.a) sebagai imam dalam
shalat. Saya membaca shalat Al-Kafiru, Ali barkata, maka Allah SWT.menurunkan
firman-Nya S.Al-Nisa, ayat 43.
b)
Menurut versi Ibnu Jarir dari Ibrohim al-Nakha’I
menyatakan, bahwa ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan kasus yang menimpa
salah seorang sahabat Rasulullah SAW. Ketika terjadi peperangan Musaisi’ dimana
ia terkena luka dan pada malam harinya ia bermimpi, kemudian ia mengatakan
peristiwa itu kepada Rasulullah SAW, maka turunlah ayat tersebut.[11]
3.
Penjelasan
……………………………………………………………………………………………….
“janganlah kamu shalat, sedangkan
kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
Larangan dengan nada
seperti ini, lebih dalam maknanya
dibandingkan dengan ungkapan”…………………..” (janganlah kamu melakukan shalat,
sedangkan kamu dalam keadaan mabuk). Apabila mendekati saja dilarang, maka
lebih terlarang lagi mengerjakan dan melakukannya. Sedangkan para ulama berbeda
pendapat dalam mengartikan “shalat” diantaranya :
a)
Ali, Mujahid, Qatadah dan Abu Hanifah berpendapat kata
“shalat” adalah shalat itu sendiri (……) dengan dalih ungkapan firman Allah
SWT.yang menyatakan …………………(sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan)
menunjukkan kepada pengertian secara hakiki (sebenarnya). Oleh sebab itu
apabila kata tersebut diartikan dengan yang lainnya seperti masjid.
b)
Ibnu Mas’ud, Anas, Said bin Musyayab dan Syafi’ii
kalangan madzhab menyatakan bahwa yang dimaksud kata “shalat” adalah tempat
shalat yakni masjid, dengan dalih bahwa pengertian dekat dan jauh (……..) lebih
tepat digunakan untuk hal-hal yang diraba (…….). oleh sebab itu, maka
pengertian masjidlah yang tepat untuk arti “shalat” dalam ayat diatas. Jika
kata “shalat” diartikan dengan hakikat shalat, maka pengecualian (istisna)
dalam ungkapan ayat………..(kecuali sekedar melewati jalan saja) tidak akan
mengenai sasaran.
Firman Allah SWT. ………….(sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan….)
dapat dipahami bahwa bagi orang yang melaksanakan shalat diharuskan untuk
khusuk sewaktu mengerjakannya. Hal ini karena dia harus mengetahui dan memahami
apasaja yang dibaca, baik ayat Al-Qur’an, dzikir, tasbih, tahmid, dll. Allah
melarang orang yang mabuk untuk shalat, karena ia tidak sadarkan diri dan tidak
memahami apa yang dia ucapkan, sebagaimana yang dialami oleh Ali r.a. dalam
asbabun nuzul di atas. Shalat diwajibkan bukan hanya mengerjakan perbuatan dan
mengucapkan ucapan tetapi juga membutuhkan konsentrasi agar membekas didalam
jiwa.[12]
Makna ayat …………………………terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama
mereka mengharamkan orang yang berhadas besar(junub) memasuki masjid, kecuali
kalau hanya sekedar lewat saja. Pendapat kedua tidak menjadikan ayat ini
sebagai dasar hukum bagi larangan masuk masjid. Namun demikian tidak berarti
mereka membolehkan masuk masjid bagi orang-orang yang berhadas besar berdiam
diri di masjid mengingat ada hadist yang diriwayatkan A’isyah yang pada intinya
menyatakan bahwa Nabi tidak menghalalkan masjid bagi orang-orang yang memiliki
hadas besar dan wanita yang sedang haidh.
…………………………………………………………..
Ayat ini dan ayat al-Maidah lazim disebut dengan ayat tayamum karena
empat sebab: sakit, safar, buang hajat dan menggauli istri. Kebolehan tayamum
disyaratkan harus tidak ada air atau tidak mampu mendayagunakan air. Umumnya
orang yang sedang bepergian sering tidak mendapatkan air dan orang yang sakit
dikhawatirkan akan bertambah sakitnya bila menggunakan air.
Ada perbedaaan pendapat
mengenai apa yang dimaksud “mulamasah al-nisa”. Menurut Ali dan Ibn Abbas,
serta Abu Musa, ‘Ubaydah,al-Hasan dan al-Sya’bi, yang dimaksud dengannya adalah
jima’ (bersetubuh), maka orang yang memegang perempuan (isteri) dengan
tangannya, tidak wajib berwudlu atau bertayamum (tidak batal wudlunya). Adapun
menurut pendapat Umar dan Ibn Mas’ud, yang dimaksud al-mulamasah adalah
memegang atau meraba-raba dengan tangan, maka orang yang memegang wanita wajib
wudlu atau tayamum jika hendak menegakkan shalat (batal wudlu atau tayamumnya).
Dikalangan madzhab-madzhab fiqh seperti Abu Hanifah, Zuhar, Abu Yusuf,
al-Tsauri dan al-auza’I, tidak ada
keharusan berwudlu bagi orang yang memegang wanita baik dengan syahwat atau
tidak dengan syahwat. Menurut Malik, jika memegang denan nafsu maka baginya
wajib berwudlu. Menurut al-Syafi’I menyatakan bahwa seseoranh yang menyentuh
wanita, maka baginya harus berwudlu, baik menimbulkan syahwat atau tidak.[13]
…………………………………., ayat ini menegaskan bahwa benda yang dapat digunakan
untuk bertayamum adalah debu.tanah yang suci.
……………………………………..,ayat ini mengisyaratkan kaifiyat tayamum. Ulama
Hanafiah, Malikiah dan Syafi’iyah seta al-Layts dan al-Tsawri, menyatakan bahwa
tayamum meliputi dua tepukan, yaitu satu tepukan untuk wajah dengan cara
mengusapkannya ke muka; dan satu tepukan lagi untuk keua tangan dengan
mengusapkan debu kepada keduanya. Sedangkan menurut al-Awza’I dan Dawud
al-Zhahiri, teyamum itu cukup dengan satu tepukan, untuk muka dan sekaligus
kedua tangan.
…………………………………………,yakni sesungguhnya Allah SWT. bermaksud hendak member
keringanan (rukhshah) dan memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya untuk
melakukan ibadah, supaya tidak terlilit kesulitan dan kepayahan.[14]
KESIMPULAN
Dalam
ayat al-Maidah ayat 6, Allah SWT memerintahkan kepada orag-orang yang beriman
untuk berwudlu dahulu bila mereka mempunyai hadats kecil sebelum mereka
melakukan shalat, yaitu membasuh muka, membasuh tangan sampai siku, mengusap
kepala dan membasuh kaki samapai mata kaki. Dan ketika berhadast besar mereka
hendaklah mandi. Namun apabila tidak bias wudlu atau tidak menemukan air dalam
perjalanan atau karena sakit yang menghalangi menggunakan air maka boleh bertayammum,
yaitu mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci. Aturan ini tidaklah
dimaksudkan Allah untuk mempersulit, tetapi untuk mensucikan mereka dan
menyempurnakan Nikmat-Nya.
Dalam
ayat al-Nisa ayat 43, Allah SWT melarang hambanya untuk melakukan shalat dalam
keadaan mabuk. Karena keadaan seperti ini tidak dapat mengkhusu’kan dalam
shalat, baik dalam membaca ayat al-Qur’an maupun berdzikir serta memanjatkan
do’a kepada-Nya. Larangan kedua bagi orang yang sedang dalam keadaan junub
sehingga terlebih dahulu membersihkan dirinya dengan cara mandi bagi yang
mendapatkan air,ataupun bertayammum bagi yang tidak mendapatkan air.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hamdani, Tafsir Ahkam 1,
Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam
1, PT Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997
Muhammad Nasib Ar-Rifa’I, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Gea Insani,
Jakarta,1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar