HALAL, HARAM DAN
SYUBHAT
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Hadist Ahkam
Dosen
Pengampu : Dr. Hj Umma Farida, Lc, Msi

Disusun
Oleh :
1. Muhamad
Arifin (1124)
2. Siti Munasiroh (112488)
3.
Itsna Nurin Nahar (112489)
4. Jumrotun (112506)
5. Erviana Alfi
S (1125)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
2013
I.
PENDAHULUAN
Ketenangan hidup di dunia adalah
dambaan setiap orang, akan tetapi banyak manusia yang hidupnya penuh
dengan kegelisahan, ketakutan, kecemasan, adanya kebencian dengan orang lain,
dan keadaan lainnya yang tidak diinginkan. Diantara hal terbesar
untukmendapatkan ketenangan hidup adalah ketika kita hidup di tengah-tengah
manusia dalam keadaan dicintai Allah dan juga dicintai manusia. Merupakan
prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan
hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah
SAW,”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya
mengikuti apa yang aku bawa (Islam).” (HR. Al-Baghawi).[1] Maka dari itu, sudah seharusnya dan
sewajarnya seorang muslim mengetahui perkara-perkara yang halal-haram, serta
subhat perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk
memenuhi kebutuhannya.
Akan tetapi,
penentuan halal haram dan syubhat tidak
perkara mudah, karena butuh penelitian yang mendalam untuk mengetahui asal usul
masalah tersebut. Maka para ulama sudah seharusnya menggali kembali pengetahuan syariahnya
untuk memahami kompleksitas masalah yang ada. Rasulullah sendiri mengemukakan
perhara-perkara yang halal, haram dan subhat, yang wajib di perhatikan oleh
kaum muslim.
II.
PEMBAHASAN
A. Matan Hadist
عَنْ أَبِي
عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ
بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ
يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ
اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي
الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ،
أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ
الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ
الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Artinya : Dari Abu Abdillah an-Nu'man bin
Basyir RA, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah a bersabda,
'Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, dan di antara
keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas (syubhat), yang tidak
diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang meninggalkan perkara-perkara
syubhat dia telah mencari kebebasan untuk agamanya (dari kekurangan) dan
ke-hormatan dirinya (dari aib dan cela), dan barangsiapa yang terjatuh dalam
perkara-perkara syubhat dia telah terjatuh dalam perbuatan haram, bagaikan
seorang gembala yang menggembala (ternaknya) di sekitar daerah terlarang yang
hampir saja dia terjerumus ke dalamnya. Ingatlah, bahwa sesungguhnya setiap
raja memiliki daerah terlarang, dan ingatlah bahwa sesungguhnya daerah
terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkanNya. Ingatlah, bahwa di
dalam tubuh terdapat segumpal daging; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi
baik dan jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati'." (HR.
al-Bukhari dan Muslim).[2]
عن الحسن بن علي رضي الله عنها قال :
حفظت من رسو ل الله صلي الله عليه وسلم دع ما يريبك الي ما لا يريبك. رواه الترمزي
Artinya :“Dari Al-Husain bin Ali r.a ia
berkata : Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw, yaitu: Tinggalkanlah
sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (Riwayat Tirmizy). [3]
B.
Analisis
Rijal
Hasan
bin Ali
bin Abu Thalib
(625 – 669) adalah anak dari Ali bin Abi Thalib
dan Fatimah az-Zahra,
dan cucu pertama dari Muhammad. Menurut hampir
seluruh sekte Syi'ah, Ia merupakan Imam kedua, sedangkan sekte
lainnya menyebut bahwa Imam kedua adalah saudaranya Husain bin Ali.
Walaupun begitu, ia merupakan salah seorang figur utama baik dalam Sunni dan Syi'ah karena ia merupakan
Ahlul Bait
dari Nabi Muhammad SAW. Beliau
juga sangat dihormati kaum Sufi
karena menjadi Waliy
Mursyid yang ke 2 setelah ayah beliau
terutama bagi tarekat Syadziliyyah.
C.
Penjelasan
Hadist
إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ
اْلحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ
"Sesungguhnya yang halal itu
sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya
terdapat perkara-perakara yang syubhat…."
Halal adalah suatu istilah dalam ilmu yang berhubungan dengan
ketentuan hukum, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dibolekan, dianjurkan,
bahkan diwajibkan oleh syara’. Ibnu Mas’ud r.a meriwayatkan bahwasannya Rasulullah Saw
bersabda,”Mencari kehidupan yang halal adalah fardu bagi setiap Muslim. Jadi
dapat disimpulkan bahwa mencari rizki yang halal hukumnya wajib bagi umat Muslim.
Orang-orang yang telah dikekuasai oleh kemalasan menganggap saat ini tidak ada
lagi yang halal, sehingga ia melakukan apa saja yang diinginkannya. Padahal ini
adalah suatu kebodohan. Sebab Rasulullah telah menggambarkan mana yang halal
dan mana yang haram. [4]
Sebagai lawan dari yang halal adalah haram.
Suatu istilah dalam ilmu yang berhubungan dengan ketentuan hukum, yaitu sesuatu
atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’. Berdosa jika mengerjakannya dan
berpahala jika meninggalkannya. Terhadap sesuatu barang yang diharamkan, baik
haramnya zatnya, hasil dari yang haram, kita disuruh Allah untuk menjauhi
sejauh-jauhnya. Ibnu Abbas r.a berkata, ”Allah tidak akan menerima shalat
seorang diantara kamu, selagi didalam perutnya terdapat sesuap makanan dari
yang haram”. Dalam kitab Taurat ada disebutkan “barang siapa yang tidak
menghiraukan dari mana sumber makanannya, niscaya Allah tidak akan menghiraukan
pula pintu mana ia akan dimasukkan kedalam neraka”.[5]
Sabda, "serta di antara keduanya
terdapat perkara-perakara yang syubhat." Yakni, syubhat artinya samar atau kurang jelas. Maksudnya ialah setiap
perkara/persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi
manusia. Adapun yang syubhat yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam
pembicaraan atau perselisihkan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk
sifat wara’.
Sabdanya, "Yang tidak
diketahui oleh banyak manusia." Yakni, tidak mengetahui hukumnya, baik
halal maupun haramnya. Jika tidak, maka orang yang mengetahui syubhat tersebut,
maka ia musykil karena membimbangkan di
antara perkara-perkara yang mengandung beberapa kemungkinan. Jika ia mengetahui
pada asal manakah ia dihubungkan, maka sirnalah kesyubhatannya, dan ia menjadi
halal atau haram. Ini juga sebagai dalil bahwa syubhat itu memiliki hukum
khusus yang terdapat dalil syar'inya yang mungkin dapat diketahui oleh sebagian
orang.
Para Ulama
berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Pada
hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram
hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah :
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ
اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
"Barangsiapa meninggalkan
perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan
kehormatannya."
Yakni,
Siapa yang
tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus
kedalam perbuatan haram
dan mendorong
mereka untuk melakukan perbuatan dosa. [6]
Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka
ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam
dua hal :
1. Orang yang
tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal
semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram.
2. Orang yang
sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena
hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari
dia telah terjerumus kedalam perkara haram.
Sabdanya, "Seperti
penggembala yang menggembala di sekitar larangan, nyaris ia jatuh di
dalamnya." Ini adalah perumpamaan yang dibuat beliau untuk
perkara-perkara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pada asalnya bangsa
Arab biasa memagari tempat gembalaan untuk ternak mereka, dan memberi ancaman
berupa hukuman buat siapa yang mendekatinya. Orang yang takut terhadap siksa
penguasa, ia menjauhkan ternaknya dari pagar larangan tersebut. Karena jika
mendekatinya, maka kemungkinan besar akan masuk di dalamnya. Karena kadangkala
seekor gembalaan masuk, dan ia tidak dapat menahannya. Oleh karenanya, sebagai
kehati-hatian, ialah membuat jarak yang aman antara dirinya dengan pagar
larangan tersebut sehingga terhindar jatuh di dalamnya. Demikian pula hal-hal
yang diharamkan Allah berupa membunuh, riba, mencuri, minum khamr, menuduh zina,
ghibah, adu domba dan sejenisnya, tidak boleh seseorang berkutat di sekitarnya
karena dikhawatirkan akan terjerumus di dalamnya. [7]
Kalimat, “Ingatlah
bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh
jasadnya” dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa
segumpal daging itu adalah hati”.
Maksudnya, betapa pentingnya
daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang
merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi
perubahan gagasan dan pengatur kebaikan.
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ
يَرِيْبُكَ.
"Tinggalkan apa yang meragukanmu
kepada apa yang tidak meragukanmu."
Menurut sebagian ulama, musytabihat
(atau syubhat) itu ada tiga macam:
1) Apa yang diketahui manusia bahwa itu haram, kemudian ia ragu
mengenainya: apa sudah hilang pengharamannya atau tidak? Seperti binatang yang
diharamkan atas seseorang sebelum menyembelihnya, jika ia ragu perihal
penyembelihannya, maka pengharaman tersebut tetap berlaku hingga yakin telah
disembelih.
2) Bila sesuatu itu halal lalu ia ragu mengenai pengharamannya.
Seperti seorang laki-laki yang punya istri lalu ia ragu dalam hal
diceraikannya, atau wanita sahaya yang ia ragu mengenai kemerdekaannya. Semua
dalam bagian ini adalah dihalalkan sehingga diketahui pengharamannya.
3) Seseorang ragu mengenai sesuatu. Ia tidak tahu apakah halal
ataukah haram, dan mengandung dua kemungkinan tersebut, serta tidak ada
petunjuk atas salah satu dari keduanya. Yang terbaik ialah menjauhinya,
sebagaimana yang dilakukan Nabi a mengenai kurma yang tercecer ketika beliau
menemukannya di rumahnya, lalu beliau bersabda, "Seandainya aku tidak
khawatir bila kurma tersebut berasal dari sedekah, niscaya aku telah
memakannya." (HR.Bukhori Muslim)[8]
D.
Hikmah dan Penutup
1.
Termasuk
sikap wara’ (sikap dari rasa takutnya seseorang dari perbuatan haram)
adalah meninggalkan syubhat .
2.
Banyak
melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3.
Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal
tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4.
Memberikan perhatian terhadap masalah hati,
karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5.
Baiknya
amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
6.
Pertanda ketakwaan seseorang jika dia
meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus
kepada hal-hal yang diharamkan.
7.
Menutup
pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara
ke arah sana.
8.
Hati-hati
dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaradhawi, Yusuf, Halal dan Haram Dalam Islam
(Al-Halal wa Al-Haram fi
Al-Islam), PT Bina Ilmu Surabaya, 1990
Fudhailurrahman, Ringkasan Ihya’ ‘Ulumuddin karangan
Imam Ghazali,
PT Sahara Intisains, 2010
Haqqi, Ahmad Muad, Al-Arba’una
Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha (Syarah 40 Hadits Tentang Akhklak),
Pustaka Azzam, Jakarta , 2003
Imam Al-Ghazali, Benang Tipis antara Halal dan Haram, Penerbit putra Pelajar, Semarang, 2002
Imam Nawawi, Terjemahan Riyadus Shalihin Jilid I, Pustaka
Amani, Jakarta, 1999
[1] Haqqi, Ahmad
Muad, Al-Arba’una
Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha (Syarah 40 Hadits Tentang Akhklak), Pustaka Azzam, Jakarta , 2003, hal 40
[3] Ibid, hal.561
[4] Fudhailurrahman, Ringkasan Ihya’ ‘Ulumuddin karangan Imam Ghazali, PT Sahara Intisains, 2010, hal .203
[5] Imam
Al-Ghazali, Benang Tipis antara Halal dan Haram, Penerbit putra
Pelajar, Semarang, 2002, hal 19-20
[6] Al-Qaradhawi,
Yusuf, Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa
Al-Haram fi Al-Islam), PT Bina Ilmu Surabaya, 1990, hal.14-15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar