Senin, 28 April 2014

halal haram dan subhat



HALAL, HARAM DAN SYUBHAT
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadist Ahkam
Dosen Pengampu : Dr. Hj Umma Farida, Lc, Msi


Disusun Oleh :
1.      Muhamad Arifin         (1124)
2.      Siti Munasiroh             (112488)
3.      Itsna Nurin Nahar       (112489)
4.      Jumrotun                     (112506)
5.      Erviana Alfi S              (1125)




 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
2013

I.   PENDAHULUAN
Ketenangan hidup di dunia adalah dambaan setiap orang, akan tetapi banyak manusia yang hidupnya  penuh dengan kegelisahan, ketakutan, kecemasan, adanya kebencian dengan orang lain, dan keadaan lainnya yang tidak diinginkan. Diantara hal terbesar untukmendapatkan ketenangan hidup adalah ketika kita hidup di tengah-tengah manusia dalam keadaan dicintai Allah dan juga dicintai manusia. Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam).” (HR. Al-Baghawi).[1] Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui perkara-perkara yang halal-haram, serta subhat perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
Akan tetapi, penentuan halal  haram dan syubhat tidak perkara mudah, karena butuh penelitian yang mendalam untuk mengetahui asal usul masalah tersebut. Maka para ulama sudah seharusnya menggali kembali pengetahuan syariahnya untuk memahami kompleksitas masalah yang ada. Rasulullah sendiri mengemukakan perhara-perkara yang halal, haram dan subhat, yang wajib di perhatikan oleh kaum muslim.


II.   PEMBAHASAN
A.    Matan Hadist
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]

Artinya : Dari Abu Abdillah an-Nu'man bin Basyir RA, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah a bersabda, 'Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang meninggalkan perkara-perkara syubhat dia telah mencari kebebasan untuk agamanya (dari kekurangan) dan ke-hormatan dirinya (dari aib dan cela), dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara-perkara syubhat dia telah terjatuh dalam perbuatan haram, bagaikan seorang gembala yang menggembala (ternaknya) di sekitar daerah terlarang yang hampir saja dia terjerumus ke dalamnya. Ingatlah, bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki daerah terlarang, dan ingatlah bahwa sesungguhnya daerah terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkanNya. Ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati'." (HR. al-Bukhari dan Muslim).[2]
      عن الحسن بن علي رضي الله عنها قال : حفظت من رسو ل الله صلي الله عليه وسلم دع ما يريبك الي ما لا يريبك. رواه الترمزي
Artinya :Dari Al-Husain bin Ali r.a ia berkata : Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw, yaitu: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (Riwayat Tirmizy). [3]

B.     Analisis Rijal
Hasan bin Ali bin Abu Thalib (625669) adalah anak dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra, dan cucu pertama dari Muhammad. Menurut hampir seluruh sekte Syi'ah, Ia merupakan Imam kedua, sedangkan sekte lainnya menyebut bahwa Imam kedua adalah saudaranya Husain bin Ali. Walaupun begitu, ia merupakan salah seorang figur utama baik dalam Sunni dan Syi'ah karena ia merupakan Ahlul Bait dari Nabi Muhammad SAW. Beliau juga sangat dihormati kaum Sufi karena menjadi Waliy Mursyid yang ke 2 setelah ayah beliau terutama bagi tarekat Syadziliyyah.
C.     Penjelasan Hadist
إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ
"Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat…."
Halal adalah suatu istilah dalam ilmu yang berhubungan dengan ketentuan hukum, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dibolekan, dianjurkan, bahkan diwajibkan oleh syara’. Ibnu Mas’ud r.a meriwayatkan bahwasannya Rasulullah Saw bersabda,”Mencari kehidupan yang halal adalah fardu bagi setiap Muslim. Jadi dapat disimpulkan bahwa mencari rizki yang halal hukumnya wajib bagi umat Muslim. Orang-orang yang telah dikekuasai oleh kemalasan menganggap saat ini tidak ada lagi yang halal, sehingga ia melakukan apa saja yang diinginkannya. Padahal ini adalah suatu kebodohan. Sebab Rasulullah telah menggambarkan mana yang halal dan mana yang haram. [4]
            Sebagai lawan dari yang halal adalah haram. Suatu istilah dalam ilmu yang berhubungan dengan ketentuan hukum, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’. Berdosa jika mengerjakannya dan berpahala jika meninggalkannya. Terhadap sesuatu barang yang diharamkan, baik haramnya zatnya, hasil dari yang haram, kita disuruh Allah untuk menjauhi sejauh-jauhnya. Ibnu Abbas r.a berkata, ”Allah tidak akan menerima shalat seorang diantara kamu, selagi didalam perutnya terdapat sesuap makanan dari yang haram”. Dalam kitab Taurat ada disebutkan “barang siapa yang tidak menghiraukan dari mana sumber makanannya, niscaya Allah tidak akan menghiraukan pula pintu mana ia akan dimasukkan kedalam neraka”.[5]         
 Sabda, "serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat." Yakni, syubhat artinya samar atau kurang jelas. Maksudnya ialah setiap perkara/persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia. Adapun yang syubhat yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau perselisihkan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk sifat wara’.
Sabdanya, "Yang tidak diketahui oleh banyak manusia." Yakni, tidak mengetahui hukumnya, baik halal maupun haramnya. Jika tidak, maka orang yang mengetahui syubhat tersebut, maka  ia musykil karena membimbangkan di antara perkara-perkara yang mengandung beberapa kemungkinan. Jika ia mengetahui pada asal manakah ia dihubungkan, maka sirnalah kesyubhatannya, dan ia menjadi halal atau haram. Ini juga sebagai dalil bahwa syubhat itu memiliki hukum khusus yang terdapat dalil syar'inya yang mungkin dapat diketahui oleh sebagian orang.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah :
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
"Barangsiapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormatannya."
Yakni, Siapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram dan mendorong mereka untuk melakukan perbuatan dosa. [6]
Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal :
1. Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram.
2. Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram.
Sabdanya, "Seperti penggembala yang menggembala di sekitar larangan, nyaris ia jatuh di dalamnya." Ini adalah perumpamaan yang dibuat beliau untuk perkara-perkara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pada asalnya bangsa Arab biasa memagari tempat gembalaan untuk ternak mereka, dan memberi ancaman berupa hukuman buat siapa yang mendekatinya. Orang yang takut terhadap siksa penguasa, ia menjauhkan ternaknya dari pagar larangan tersebut. Karena jika mendekatinya, maka kemungkinan besar akan masuk di dalamnya. Karena kadangkala seekor gembalaan masuk, dan ia tidak dapat menahannya. Oleh karenanya, sebagai kehati-hatian, ialah membuat jarak yang aman antara dirinya dengan pagar larangan tersebut sehingga terhindar jatuh di dalamnya. Demikian pula hal-hal yang diharamkan Allah berupa membunuh, riba, mencuri, minum khamr, menuduh zina, ghibah, adu domba dan sejenisnya, tidak boleh seseorang berkutat di sekitarnya karena dikhawatirkan akan terjerumus di dalamnya. [7]
Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”. Maksudnya,  betapa pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan dan pengatur kebaikan.
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يَرِيْبُكَ.
"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu."
Menurut sebagian ulama, musytabihat (atau syubhat) itu ada tiga macam:
1)      Apa yang diketahui manusia bahwa itu haram, kemudian ia ragu mengenainya: apa sudah hilang pengharamannya atau tidak? Seperti binatang yang diharamkan atas seseorang sebelum menyembelihnya, jika ia ragu perihal penyembelihannya, maka pengharaman tersebut tetap berlaku hingga yakin telah disembelih.
2)      Bila sesuatu itu halal lalu ia ragu mengenai pengharamannya. Seperti seorang laki-laki yang punya istri lalu ia ragu dalam hal diceraikannya, atau wanita sahaya yang ia ragu mengenai kemerdekaannya. Semua dalam bagian ini adalah dihalalkan sehingga diketahui pengharamannya.
3)      Seseorang ragu mengenai sesuatu. Ia tidak tahu apakah halal ataukah haram, dan mengandung dua kemungkinan tersebut, serta tidak ada petunjuk atas salah satu dari keduanya. Yang terbaik ialah menjauhinya, sebagaimana yang dilakukan Nabi a mengenai kurma yang tercecer ketika beliau menemukannya di rumahnya, lalu beliau bersabda, "Seandainya aku tidak khawatir bila kurma tersebut berasal dari sedekah, niscaya aku telah memakannya." (HR.Bukhori Muslim)[8]

D.    Hikmah dan Penutup
1.      Termasuk sikap wara’ (sikap dari rasa takutnya seseorang dari perbuatan haram) adalah meninggalkan syubhat .
2.      Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3.       Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4.       Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5.      Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
6.       Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
7.      Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
8.      Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaradhawi, Yusuf, Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam), PT Bina Ilmu Surabaya, 1990
Fudhailurrahman, Ringkasan Ihya’ ‘Ulumuddin karangan Imam Ghazali, PT Sahara Intisains, 2010
Haqqi, Ahmad Muad,  Al-Arba’una Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha (Syarah 40 Hadits Tentang Akhklak), Pustaka Azzam,  Jakarta , 2003
Imam Al-Ghazali, Benang Tipis antara Halal dan Haram, Penerbit putra Pelajar, Semarang, 2002
Imam Nawawi, Terjemahan Riyadus Shalihin Jilid I, Pustaka Amani, Jakarta, 1999



[1] Haqqi, Ahmad Muad,  Al-Arba’una Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha (Syarah 40 Hadits Tentang Akhklak), Pustaka Azzam,  Jakarta , 2003, hal 40

[2] Imam Nawawi, Terjemahan Riyadus Shalihin Jilid I, Pustaka Amani, Jakarta, 1999, hal. 558

[3] Ibid, hal.561
[4] Fudhailurrahman,  Ringkasan Ihya’ ‘Ulumuddin karangan Imam Ghazali, PT Sahara Intisains, 2010, hal .203

[5] Imam Al-Ghazali, Benang Tipis antara Halal dan Haram, Penerbit putra Pelajar, Semarang, 2002, hal 19-20

[6] Al-Qaradhawi, Yusuf, Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam), PT Bina Ilmu Surabaya, 1990, hal.14-15

[7] Op. cit, Imam Ghazali, hal 22-25

[8]  Op.cit, Imam Ghazali, hal. 26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar