Hasil Keputusan MUI Pada Tanggal 12 Januari 1979 Tentang
Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Menyempurnakan Puasa Ramadhan
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Ushul Fiqh
Dosen
Pengampu : Lina kusdiyanti,

Disusun
Oleh :
1. Siti Munasiroh (112488)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
2013
A. Deskripsi
Masalah
Menurut para ahli fiqh, haid secara bahasa disebut as-sailin, yaitu “sesuatu yang mengalir”.
Menurut istilah haid yaitu darah yang keluar dari ujung rahim wanita dalam
keadaan sehat tanpa sebab melahirkan atau dalam keadaan sakit, dan keluarnya
dalam batas waktu tertentu. Sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini,
mengenai status hukum penundaan masa menstruasi untuk kepentingan ibadah masih menjadi
perdebatan dikalangan para ulama. Penundaan menstruasi merupakan upaya
mengundurkan waktu menstruasi, agar dalam waktu tertentu tidak dating
menstruasi dikarenakan adanya suatu hajat.
Perkembangan teknologi famasi saat ini, sudah mampu menghasilkan
obat penunda menstuasi, yaitu progestin (progerteron), kombinasi estrogen
dengan progesterone (pil KB), dan menggunakan pil suntik. Secara medis
obat tersebut mampu menunda menstruasi
dalam waktu relative cukup lama. Obat tersebut biasa digunakan pada kaum wanita
apabila hendak melakukan ibadah haji, pasangan pengantin baru dan berkembang
lagi bagi kaum perempuan yang menghendaki berpuasa sebulan penuh dibulan
ramadhan. Perkembangan teknologi seperti penunda menstrusi bias berdampak
negative apabila tidak berhati-hati dalam menyingkapinya, karena pada dasarnya
merubah ciptaan Allah merupakan perkara yang dilarang.
Adanya argument menunda haid bukan semata-mata dapat merubah
hukum yang telah ditetapkan Allah sebelumnya, tetapi terdapat perbedaan
pendapat dikalangan ulama konvensional dan kontemporer yang kemudian muncul
keinginan untuk berijtihad guna mencari jalan keluar dalam permasalahan ini.
B.
Permasalahan
Dari deskripsi masalah
diatas, terdapat permasalahan :
1)
Bagaimana hukum menggunakan
obat penunda haid untuk menyempurnakan puasa ramadhan menurut MUI?
2)
Apa sumber dan metode yang
digunakan dalam keputusan MUI ?
3)
Bagaimana konteks (situasi
dan kondisi) setelah fatwa dikeluarkan ?
C.
Hasil Keputusan
Sidang Komisi Fatwa MUI tanggal 12 Januari 1979 memutuskan
bahwa menggunakan obat penunda haid adalah mubah
bagi wanita yang sukar mengqadha puasa ramadhan pada hari lain, serta makruh jika untuk menyempurnakan puasa ramadhan, namun dapat
mengqadha pada hari lain tanpa kesulitan.
D.
Sumber-sumber
1.
Al-Qur’an
Dari hasil keputusan diatas berdasarkan pendapat Ulama Saudi
Arabia, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang menyatakan bahwa
memperbolehkan menggunakan obat penunda haid dengan dua syarat yaitu: tidak
membahayakan kesehatan dan harus seijin suami. Fatwanya atas dasar al-Qur’an
surat Al-baqarah 195 dan an-Nisa’ ayat 29.
(#qà)ÏÿRr&ur
Îû
È@Î6y
«!$#
wur
(#qà)ù=è?
ö/ä3Ï÷r'Î/
n<Î)
Ïps3è=ökJ9$#
¡
(#þqãZÅ¡ômr&ur
¡
¨bÎ)
©!$#
=Ïtä
tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
ÇÊÒÎÈ
Artinya:
“dan belanjakanlah(harta bendamu) di jaln Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.(Al-Baqarah: 195)
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4
wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
Artinya :
“ wahai orang-orang yang beriman ! janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu
“.(An-Nisa’: 29).
2.
Hadist
Hukum makruh
didasarkan pada hadist Nabi yaitu :
a.
Pada dasarnya orang yang tidak berpuasa karena udzur adalah
wanita yang sedang melakukan satu bentuk rukhshah (keringanan). Sesuai
sabda Nabi:
“Sesungguhnya Allah menyukai untuk dilakukan rukhshahnya sebagaimana ia
menyukai untuk ditunaikan ‘azimahnya (beban normal)” (HR. Thabrani dan al-Baihaqi).
b. Rasulullah juga bersabda:” Barang
siapa yang berbuka pada suatu hari di bulan Ramadhan tanpa disebabkan adanya
keringanan yang diberikan Allah, maka tidak akan dapat diganti dengan
puasa sepanjang masa walaupun ia betul-betul melakukannya” (HR. Abu Dawud).
Maksudnya, orang mengqadha’ akibat buka puasa atas dasar udhur, maka qadha’nya
sama dengan puasa dibulan ramadhan.
c. Terdapat hadist yang pengetian zhahirnya
mengindikasikan bahwa tidak sholatnya wanita akibat udhur dan tidak puasanya
wanita meski diqadha’ adalah bagian dari kekurangan wanita dalam beragama. Kutiran hadis tersebut adalah :
“ bukankah jika
sedang haid dia tidak shalat dan tidak berpuasa?” mereka menjawab: “benar”
beliaupun bersabda: demikianlah bentuk kekurangan agamanya” (HR. Bukhori
Muslim).
3. Pendapat para Ulama (ijma’)
Ulama era klasik seperti Ibnu Qudâmah al-Hanbaliy,
Al-Hathaab al-Mâlikiy, dan Al-Ramliy al-Syâfi’iy, tidak mempermasalahkan
seorang wanita yang meminum obat-obatan penunda haid. Dengan kata lain, mereka
menetapkan hukum tentang hal itu dengan mubah.
Begitu juga dengan dengan ibnu Taymiyah, beliau juga memperbolehkan wanita
menunda haid untuk menyempurnakan puasa ramadhan.
Sedikit
berbeda, Al-Juwaini dalam Qurratu al-‘Ain merinci hukum menggunakan obat
penunda haid ada dua macam. Yaitu makruh
apabila bertujuan untuk mencegah datangnya darah haid atau menyedikitkan darah
haid, serta haram apabila bertujuan
untuk mencegah kelahiran. Dengan demikian, menunda haid untuk menyempurnakan
puasa menurut al-Juwaini hukumnya makruh.
Syaikh Muhammad bin Shalih juga menghukumi makruh
dalam penggunaan obat pencegah haid tersebut. Awalnya ia memperbolehkan namun
dengan dua syarat. Yaitu tidak membahayakan kesehatan dan harus seijin
suaminya. Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa haid bagi seorang wanita merupakan hal
alamiah yang apabila dicegah akan memberikan efek negatif bagi tubuh wanita. Dia
mengkhawatirkan penggunaan obat tersebut akan membuat wanita lupa terhadap masa
haidnya, sehingga mereka bingung dan ragu dalam mengerjakan shalat dan
berkumpul dengan suaminya. Ibnu Utsaimin juga menyitir hadits Nabi, yang
menyatakan ketika beliau menjumpai Aisyah menangis setelah berihram untuk
umrah, maka beliau bertanya: “Ada apa denganmu, barangkali engkau sedang
haid?”. Aisyah menjawab: “Ya”. Lalu beliau bersabda” Ini sesuatu yang telah
ditulis oleh Allah untuk anak-anak perempuan Adam”. Dengan mengutip hadits
tersebut, Ibnu Utsaimin menganjurkan wanita untuk bersabar jika tertimpa haid,
sebab hal itu merupakan ketentuan Allah yang bersifat alamiah. Maka dihukumi makruh mengkonsumsi obat penunda haid. Sedangkan
KH. Habib Syarif Muhammad mengatakan, hukum awal pemakaian obat-obatan penunda
haid dalam Islam tidak diperbolehkan. Menurutnya pemakaian obat tersebut
berarti ingin melawan ketentuan yang telah digariskan Allah. Namun, hukum
tersebut menjadi mubah karena adanya pertimbangan yang bersifat manusiawi.
E.
Metode ijtihad Ulama
Tujuan utama
penetapan hukum islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik
di dunia maupun di akhirat. Yusuf al-Qardhawi menggambarkan bagaimana eratnya
hubungan antara hukum Islam dengan kemaslahatan. Dalam kajian fiqh, salah satu
metode istinbath hukum Islam yang lebih banyak menekankan aspek maslahat dalam
pengambilan keputusan hukumnya adalah maslahah
mursalah. Salah satu persyaratan maslahah mursalah, yaitu tidak adanya
dalil tertentu yang membenarkan atau membatalkannya. Sehingga, dalam masalah
hukum menunda haid, dimana tidak terdapat nash yang mengaturnya, maka
argumentasi para ulama dalam merumuskan hukum mengenai hal itu dibangun
berdasarkan metode maslahah mursalah.
Terhadap masalah tersebut berlaku kaidah : “hukum
asal dari segala sesuatu itu boleh, kecuali yang ada dalil yang mengharamkannya”.
Berkaitan dengan kasus tersebut , jelas
tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sehingga dengan dasar ini hukum kemubahan obat penunda haid dirumuskan.
Meskipun
demikian, hal itu masih mungkin menjadi haram akibat factor lain, misalnya
karena membahayakan kesehatan. Sehingga, Ibnu Utsaimin merumuskan fatwanya
berpegang pada nash Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa’ ayat 29.
Dia menggunakan metode sadd al-dzari’ah
dalam merumuskan argumentasi hukumnya. Sad al-dzari’ah adalah mencegah sesuatu
yang menjadi kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri maupun
menyumbat jalan sarana yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan. Tujuan
utama dari sad al-dzari’ah adalah untuk kemaslahatan umat. Hal itulah yang
mendasari ditetapkannya hukum menunda haid sebagai hal makruh.
F.
Konteks (kondisi dan
situasi) setelah dikeluarkannya fatwa MUI
Setelah
dikeluarkannya fatwa MUI tanggal 12 Januari 1979, banyak sekali respons baik dari
kalangan ulama, para medis dan juga masyarakat. Dari kalangan para ulama ada
yang menghukumi mubah, makruh dan juga haram. Mubah apabila kesulitan untuk menqodho’ puasa ramadhan di hari yang
lain dan tidak mengandung madharat bagi kesehatan. Makruh apabila untuk menyempurnakan puasa ramadhan dan tidak ada
kesulitan menqodho’ dihari yang lain. Haram
apabila mengandung madharat bagi wanita. Diantara perbedaan pendapat para
ulama :
a)
Forum bahstul masail diniyyah di Yayasan As-Salam,
juga membolehkan penggunaan obat penunda haid agar dapat menjalankan ibadah
puasa Ramadhan dan ibadah lainnya selama tidak menimbulkan efek bagi kesehatan
si pengguna.
b) KH. Tajuddin
Subki, juga membolehkan penggunaan obat penunda haid dalam bulan ramadhan sama
dengan kebolehan menggunakan untuk kepentingan haji (thawaf).
c) Syaikh Mutawali al Sya’rawi mengatakan,
bahwa wanita yang melakukan hal itu berarti telah menolak rukhshah (keringanan
hukum) yang diberikan Allah kepadanya. Selain itu, meminum obat pencegah haid menurutnya
dapat merusak metabolisme tubuh manusia.perbuatan itu harus dihindari oleh para
wanita muslim, khususnya pada bulan Ramadhan. Sejatinya, biarkan haid datang
secara normal, dan puasa yang telah terlewat diganti pada hari lain sebagaimana
telah ditentukan Allah dalam nash dengan jelas. Maka hukum mengkonsumsi obat
penunda haid adalah haram.
d)
Al-Sya’rawi
dan ibnu Utsaimin sependapat dengan fatwa MUI, bahwa wanita boleh meminum obat
penunda haid dengan syarat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pakar medis
dan dokter bahwa hal itu tidak membahayakan kesehatan atau organ reproduksinya.
Namun, sebaiknya hal itu
dihindari karena Allah telah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa kepada
wanita yang sedang haid dan menggantinya pada hari-hari lain. Hal itu lebih
sesuai dengan ajaran Islam dan tidak beresiko bagi kesehatan.
Dari kalangan
para medis banyak yang menerima keputusan tersebut, dengan syarat tidak salah
dalam penggunaanya. Maksudnya, obat penunda haid tersebut tidak digunakan untuk
hal-hal yang negative seperti menggugurkan janin, merusak dinding rahim dan
lain sebagainya. Karena para medis mengatakan banyak manfaat dari obat penunda
haid, seperti siklus haid menjadi teratur, mengobati pendarahan
disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada beberapa wanita, acne atau
sebagai terapi pengganti. Pemakaian obat ini juga terbukti mencegah anemia dan
karsinoma ovarium, dan membantu progam pemerintah yaitu keluarga berencana
(KB). Namun juga ada dampak negatifnya, seperti : rasa mual dan muntah-muntah, sakit kepala
hebat, perasaan lelah dan gelisah, darah tinggi, pigmentasi pada muka, keputihan, bercak darah
(spotting),
nafsu makan bertambah, berat badan bertambah
Dari kalangan masyarakat, mereka juga menerima keputusan
tersebut dengan alasan mengikuti progam pemerintah keluarga berencana (KB)
karena tuntutan factor ekonomi. Selain itu, para wanita yang kesulitan
mengqodho’ puasa ramadhan dihari yang lain merasa mendapat keringanan dari
Allah. Namun, ada juga yang tidak sepakat dengan keputusan MUI karena dianggap
kurang mensyukuri keringanan (rukhshah)
dari Allah kepada kita. Selain itu banyak yang salah dalam penggunaan obat
penunda haid tersebut, misalnya : remaja sekarang ini banyak yang melakukan
seks tanpa ada ikatan pernikahan. Mereka mengkonsumsi obat penunda haid untuk
merusak janinnya ataupun supaya tidak hamil. Perbuatan itu yang menyebabkan
sebagian dari masyarakat kurang setuju dengan keputusan MUI.
G.
Pendapat penulis
Menurut pendapat saya, sepakat dengan
keputusan MUI yang memperbolehkan dalam penggunaan obat penunda haid dengan
syarat kesulitan mengqodho’ puasa ramadhan dihari yang lain. Karena Allah Maha
Pemurah yang selalu memberikan keringanan pada umatnya dan agama Islam bukan
agama yang memberatkan. Sesuai kaidah “ hukum asal dari segala sesuatu adalah
boleh kecuali ada dalil yang jelas mengharamkannya. Dari permasalan ini baik
dari Al-qur’an maupun Hadits tidak menerangkan dengan jelas tentang obat
penunda haid. Karena dahulu belum adanya obat tersebut, maka tidak ada dalil
yang mengharamkannnya. Al-qur’an hanya menjelaskan ayat yang masih bersifat kully (global) yang mencakup banyak
satuan hukum, bahkan mencakup sebagian besar hukum yang sejenis dan bersifat dzanni (samar).
Seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih inilah yang menyebabkan
perubahan fatwa yang membingungkan, khususnya para ulama dan masyarakat umumnya. Maka metode ijtihad yang
tepat untuk menyelesaikan masalah ini, karena fungsi ijtihad adalah memberikan
kebebasan berpikir kepada manusia untuk memecahkan beragam persoalan yang
dihadapi dengan akal pikiran yang sesuai denan ketentuan hukum Islam dan untuk
memberikan kejelasan hukum terhadap persoalan-persoalan yang tidak ada
ketentuan hukum sebelumnya. Sumber ijtihad para ulama tidak pernah terlepas
dari Al-qur’an, As-sunnah, dan pemikiran secara akal (aqliyah).
Menurut Yusuf Al-qaradawi berpendapat
seorang uslim tidak diperkenankan untuk mendiskusikan atau mendebatkan masalah
agama yang sudah jelas kebenarannya. Tetapi seorang muslim diperkenankan untuk
memperbincangkan hukum yang bersifat juz’i
atau dzanni. Seorang muslim dapat
mempertanyakan hukum yang terdapat dalam Al-qur’an dan hadits apakah hukum itu qad’I atau dzanni untuk di interpretasikan. Syari’at Islam merupakan keadilan
Allah bagi hamba-hambanya dan rahmat bagi makhluk-Nya. Ungkapan “dimana ada
maslahat disitu ada syari’at Allah” maka hal itu perlu diambil secara mutlak.
Mnamun ungkapan itu diterima dalam hal yang belum ditetapkan hukumnya. Maslahat
yang dikenal oleh ahli ushul fiqh dengan istilah maslahah mursalah, yaitu maslahat yang belum ditetapkan oleh nash
syara’ yang khusus yang menetapkan dan membatalkannya.
Dari metode maslahah mursalah yang
digunakan dalam ijtihad para ulama di atas, menurut saya sangat tepat. Karena
belum ada nash yang membenarkan dan melarangnya. Sehingga dalam masalah
menggunakan obat penunda haid, dimana tidak ada nash yang mengaturnya, maka
pendapat para ulama dalam merumuskan hukum mengenai hal itu menggunakan metode
maslahah mursalah. Metode ini bertujuan untuk kemaslahatan umat, artinya dalam
rangka mencari yang menguntungkan dan menghindari dari kemadharatan manusia
yang sangat luas dan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Disisi lain
kehujjahan maslahah mursalah ini berkembang dan bertambah mengikuti
perkembangan zaman, dan kebutuhan manusia. Inilah yang menyebabkan para mujtahid
memilih metode maslahah mursalah ini.
Namun, penggunaan obat penunda haid
juga dapat dihukumi makruh apabila
hanya untuk menyempurnakan ibadah puasa ramadhan dan tidak ada kesulitan untuk
mengqodho’ puasa ramadhan di hari yang lain. Seakan-akan wanita ini mempunyai
sifat malas berpuasa di hari lain karena terlalu berat, jika dibandingkan puasa
bersama-sama pada bulan ramadhan. Maka, menurut saya hukum penggunaan obat
penunda haid berdasarkan niat dari individu tersebut. Menurut Ibnu Utsaimin
yang menghukumi makruh dengan menggunakan metode sad az-zdara’I yaitu mencegah sesuatu yang menjadi perantara kerusakan,
baik untuk menolak kerusakan itu sendiri maupun menyumbat sarana yang dapat
menyampaikan seseorang pada kerusakan. Maka, hukum penggunaan obat penunda haid
bisa dihukumi haram apabila
mengandung madharat bagi kesehatan si pengguna. Misalnya wanita yang sedang
hamil tidak boleh mengkonsumsi obat ini karena akan menggugurkan janinnya.
Kesimpulannya, suatu fatwa itu dapat
berubah sesuai perkembangan zaman, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan. Karena
sesungguhnya Allah selalu memberikan keringanan dan jalan keluar dari masalah
yang dihadapi makhluk-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar