Senin, 28 April 2014

Hasil Keputusan MUI Pada Tanggal 12 Januari 1979 Tentang Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Menyempurnakan Puasa Ramadhan



Hasil Keputusan MUI Pada Tanggal 12 Januari 1979 Tentang Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Menyempurnakan Puasa Ramadhan
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Lina kusdiyanti,





Disusun Oleh :
1.      Siti Munasiroh (112488)



 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
2013


A.    Deskripsi Masalah

     Menurut para ahli fiqh, haid secara bahasa disebut as-sailin, yaitu “sesuatu yang mengalir”. Menurut istilah haid yaitu darah yang keluar dari ujung rahim wanita dalam keadaan sehat tanpa sebab melahirkan atau dalam keadaan sakit, dan keluarnya dalam batas waktu tertentu. Sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini, mengenai status hukum penundaan masa menstruasi untuk kepentingan ibadah masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama. Penundaan menstruasi merupakan upaya mengundurkan waktu menstruasi, agar dalam waktu tertentu tidak dating menstruasi dikarenakan adanya suatu hajat.
     Perkembangan teknologi famasi saat ini, sudah mampu menghasilkan obat penunda menstuasi, yaitu progestin (progerteron), kombinasi estrogen dengan progesterone (pil KB), dan menggunakan pil suntik. Secara medis obat  tersebut mampu menunda menstruasi dalam waktu relative cukup lama. Obat tersebut biasa digunakan pada kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah haji, pasangan pengantin baru dan berkembang lagi bagi kaum perempuan yang menghendaki berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhan. Perkembangan teknologi seperti penunda menstrusi bias berdampak negative apabila tidak berhati-hati dalam menyingkapinya, karena pada dasarnya merubah ciptaan Allah merupakan perkara yang dilarang.
     Adanya argument menunda haid bukan semata-mata dapat merubah hukum yang telah ditetapkan Allah sebelumnya, tetapi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama konvensional dan kontemporer yang kemudian muncul keinginan untuk berijtihad guna mencari jalan keluar dalam permasalahan ini.
B.     Permasalahan
   Dari deskripsi masalah diatas, terdapat permasalahan :
1)      Bagaimana hukum menggunakan obat penunda haid untuk menyempurnakan puasa ramadhan menurut MUI?
2)      Apa sumber dan metode yang digunakan dalam keputusan MUI ?
3)      Bagaimana konteks (situasi dan kondisi) setelah fatwa dikeluarkan ?

C.    Hasil Keputusan
     Sidang Komisi Fatwa MUI tanggal 12 Januari 1979 memutuskan bahwa menggunakan obat penunda haid adalah mubah bagi wanita yang sukar mengqadha puasa ramadhan pada hari lain, serta makruh jika untuk menyempurnakan puasa ramadhan, namun dapat mengqadha pada hari lain tanpa kesulitan.
D.    Sumber-sumber
1.      Al-Qur’an
     Dari hasil keputusan diatas berdasarkan pendapat Ulama Saudi Arabia, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang menyatakan bahwa memperbolehkan menggunakan obat penunda haid dengan dua syarat yaitu: tidak membahayakan kesehatan dan harus seijin suami. Fatwanya atas dasar al-Qur’an surat Al-baqarah 195 dan an-Nisa’ ayat 29.
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Artinya:
dan belanjakanlah(harta bendamu) di jaln Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.(Al-Baqarah: 195)
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya :
“ wahai orang-orang yang beriman ! janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu “.(An-Nisa’: 29).

2.      Hadist
Hukum makruh didasarkan pada hadist Nabi yaitu :
a.     Pada dasarnya orang yang tidak berpuasa karena udzur adalah wanita yang sedang melakukan satu bentuk rukhshah (keringanan). Sesuai sabda Nabi: “Sesungguhnya Allah menyukai untuk dilakukan rukhshahnya sebagaimana ia menyukai untuk ditunaikan ‘azimahnya (beban normal)” (HR. Thabrani dan al-Baihaqi).
b.    Rasulullah juga bersabda:” Barang siapa yang berbuka pada suatu hari di bulan Ramadhan tanpa disebabkan adanya keringanan yang diberikan Allah, maka tidak akan dapat diganti dengan puasa sepanjang masa walaupun ia betul-betul melakukannya” (HR. Abu Dawud). Maksudnya, orang mengqadha’ akibat buka puasa atas dasar udhur, maka qadha’nya sama dengan puasa dibulan ramadhan.
c.    Terdapat hadist yang pengetian zhahirnya mengindikasikan bahwa tidak sholatnya wanita akibat udhur dan tidak puasanya wanita meski diqadha’ adalah bagian dari kekurangan wanita dalam beragama. Kutiran hadis tersebut adalah :
bukankah jika sedang haid dia tidak shalat dan tidak berpuasa?” mereka menjawab: “benar” beliaupun bersabda: demikianlah bentuk kekurangan agamanya” (HR. Bukhori Muslim).
3.      Pendapat para Ulama (ijma’)
      Ulama era klasik seperti Ibnu Qudâmah al-Hanbaliy, Al-Hathaab al-Mâlikiy, dan Al-Ramliy al-Syâfi’iy, tidak mempermasalahkan seorang wanita yang meminum obat-obatan penunda haid. Dengan kata lain, mereka menetapkan hukum tentang hal itu dengan mubah. Begitu juga dengan dengan ibnu Taymiyah, beliau juga memperbolehkan wanita menunda haid untuk menyempurnakan puasa ramadhan.
      Sedikit berbeda, Al-Juwaini dalam Qurratu al-‘Ain merinci hukum menggunakan obat penunda haid ada dua macam. Yaitu makruh apabila bertujuan untuk mencegah datangnya darah haid atau menyedikitkan darah haid, serta haram apabila bertujuan untuk mencegah kelahiran. Dengan demikian, menunda haid untuk menyempurnakan puasa menurut al-Juwaini hukumnya makruh. Syaikh Muhammad bin Shalih juga menghukumi makruh dalam penggunaan obat pencegah haid tersebut. Awalnya ia memperbolehkan namun dengan dua syarat. Yaitu tidak membahayakan kesehatan dan harus seijin suaminya. Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa haid bagi seorang wanita merupakan hal alamiah yang apabila dicegah akan memberikan efek negatif bagi tubuh wanita. Dia mengkhawatirkan penggunaan obat tersebut akan membuat wanita lupa terhadap masa haidnya, sehingga mereka bingung dan ragu dalam mengerjakan shalat dan berkumpul dengan suaminya. Ibnu Utsaimin juga menyitir hadits Nabi, yang menyatakan ketika beliau menjumpai Aisyah menangis setelah berihram untuk umrah, maka beliau bertanya: “Ada apa denganmu, barangkali engkau sedang haid?”. Aisyah menjawab: “Ya”. Lalu beliau bersabda” Ini sesuatu yang telah ditulis oleh Allah untuk anak-anak perempuan Adam”. Dengan mengutip hadits tersebut, Ibnu Utsaimin menganjurkan wanita untuk bersabar jika tertimpa haid, sebab hal itu merupakan ketentuan Allah yang bersifat alamiah. Maka dihukumi makruh mengkonsumsi obat penunda haid. Sedangkan KH. Habib Syarif Muhammad mengatakan, hukum awal pemakaian obat-obatan penunda haid dalam Islam tidak diperbolehkan. Menurutnya pemakaian obat tersebut berarti ingin melawan ketentuan yang telah digariskan Allah. Namun, hukum tersebut menjadi mubah karena adanya pertimbangan yang bersifat manusiawi.
     
E.     Metode ijtihad Ulama
     Tujuan utama penetapan hukum islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Yusuf al-Qardhawi menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara hukum Islam dengan kemaslahatan. Dalam kajian fiqh, salah satu metode istinbath hukum Islam yang lebih banyak menekankan aspek maslahat dalam pengambilan keputusan hukumnya adalah maslahah mursalah. Salah satu persyaratan maslahah mursalah, yaitu tidak adanya dalil tertentu yang membenarkan atau membatalkannya. Sehingga, dalam masalah hukum menunda haid, dimana tidak terdapat nash yang mengaturnya, maka argumentasi para ulama dalam merumuskan hukum mengenai hal itu dibangun berdasarkan metode maslahah mursalah. Terhadap masalah tersebut berlaku kaidah : “hukum asal dari segala sesuatu itu boleh, kecuali yang ada dalil yang mengharamkannya”.
       Berkaitan dengan kasus tersebut , jelas tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sehingga dengan dasar ini hukum kemubahan obat penunda haid dirumuskan.
      Meskipun demikian, hal itu masih mungkin menjadi haram akibat factor lain, misalnya karena membahayakan kesehatan. Sehingga, Ibnu Utsaimin merumuskan fatwanya berpegang pada nash Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa’ ayat 29. Dia menggunakan metode sadd al-dzari’ah dalam merumuskan argumentasi hukumnya. Sad al-dzari’ah adalah mencegah sesuatu yang menjadi kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri maupun menyumbat jalan sarana yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan. Tujuan utama dari sad al-dzari’ah adalah untuk kemaslahatan umat. Hal itulah yang mendasari ditetapkannya hukum menunda haid sebagai hal makruh.
F.     Konteks (kondisi dan situasi) setelah dikeluarkannya fatwa MUI
Setelah dikeluarkannya fatwa MUI tanggal 12 Januari 1979, banyak sekali respons baik dari kalangan ulama, para medis dan juga masyarakat. Dari kalangan para ulama ada yang menghukumi mubah, makruh dan juga haram. Mubah apabila kesulitan untuk menqodho’ puasa ramadhan di hari yang lain dan tidak mengandung madharat bagi kesehatan. Makruh apabila untuk menyempurnakan puasa ramadhan dan tidak ada kesulitan menqodho’ dihari yang lain. Haram apabila mengandung madharat bagi wanita. Diantara perbedaan pendapat para ulama :
a)      Forum bahstul masail diniyyah di Yayasan As-Salam, juga membolehkan penggunaan obat penunda haid agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah lainnya selama tidak menimbulkan efek bagi kesehatan si pengguna.
b)      KH. Tajuddin Subki, juga membolehkan penggunaan obat penunda haid dalam bulan ramadhan sama dengan kebolehan menggunakan untuk kepentingan haji (thawaf).
c)      Syaikh Mutawali al Sya’rawi mengatakan, bahwa wanita yang melakukan hal itu berarti telah menolak rukhshah (keringanan hukum) yang diberikan Allah kepadanya. Selain itu, meminum obat pencegah haid menurutnya dapat merusak metabolisme tubuh manusia.perbuatan itu harus dihindari oleh para wanita muslim, khususnya pada bulan Ramadhan. Sejatinya, biarkan haid datang secara normal, dan puasa yang telah terlewat diganti pada hari lain sebagaimana telah ditentukan Allah dalam nash dengan jelas. Maka hukum mengkonsumsi obat penunda haid adalah haram.
d)     Al-Sya’rawi dan ibnu Utsaimin sependapat dengan fatwa MUI, bahwa wanita boleh meminum obat penunda haid dengan syarat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pakar medis dan dokter bahwa hal itu tidak membahayakan kesehatan atau organ reproduksinya. Namun, sebaiknya hal itu dihindari karena Allah telah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa kepada wanita yang sedang haid dan menggantinya pada hari-hari lain. Hal itu lebih sesuai dengan ajaran Islam dan tidak beresiko bagi kesehatan.
Dari kalangan para medis banyak yang menerima keputusan tersebut, dengan syarat tidak salah dalam penggunaanya. Maksudnya, obat penunda haid tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang negative seperti menggugurkan janin, merusak dinding rahim dan lain sebagainya. Karena para medis mengatakan banyak manfaat dari obat penunda haid, seperti siklus haid menjadi teratur, mengobati pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada beberapa wanita, acne atau sebagai terapi pengganti. Pemakaian obat ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinoma ovarium, dan membantu progam pemerintah yaitu keluarga berencana (KB). Namun juga ada dampak negatifnya, seperti : rasa mual dan muntah-muntah, sakit kepala hebat, perasaan lelah dan gelisah, darah tinggi, pigmentasi pada muka, keputihan, bercak darah (spotting), nafsu makan bertambah, berat badan bertambah
Dari kalangan masyarakat, mereka juga menerima keputusan tersebut dengan alasan mengikuti progam pemerintah keluarga berencana (KB) karena tuntutan factor ekonomi. Selain itu, para wanita yang kesulitan mengqodho’ puasa ramadhan dihari yang lain merasa mendapat keringanan dari Allah. Namun, ada juga yang tidak sepakat dengan keputusan MUI karena dianggap kurang mensyukuri keringanan (rukhshah) dari Allah kepada kita. Selain itu banyak yang salah dalam penggunaan obat penunda haid tersebut, misalnya : remaja sekarang ini banyak yang melakukan seks tanpa ada ikatan pernikahan. Mereka mengkonsumsi obat penunda haid untuk merusak janinnya ataupun supaya tidak hamil. Perbuatan itu yang menyebabkan sebagian dari masyarakat kurang setuju dengan keputusan MUI.
G.    Pendapat penulis
         Menurut pendapat saya, sepakat dengan keputusan MUI yang memperbolehkan dalam penggunaan obat penunda haid dengan syarat kesulitan mengqodho’ puasa ramadhan dihari yang lain. Karena Allah Maha Pemurah yang selalu memberikan keringanan pada umatnya dan agama Islam bukan agama yang memberatkan. Sesuai kaidah “ hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang jelas mengharamkannya. Dari permasalan ini baik dari Al-qur’an maupun Hadits tidak menerangkan dengan jelas tentang obat penunda haid. Karena dahulu belum adanya obat tersebut, maka tidak ada dalil yang mengharamkannnya. Al-qur’an hanya menjelaskan ayat yang masih bersifat kully (global) yang mencakup banyak satuan hukum, bahkan mencakup sebagian besar hukum yang sejenis dan bersifat dzanni (samar).
         Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih inilah yang menyebabkan perubahan fatwa yang membingungkan, khususnya para ulama dan  masyarakat umumnya. Maka metode ijtihad yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini, karena fungsi ijtihad adalah memberikan kebebasan berpikir kepada manusia untuk memecahkan beragam persoalan yang dihadapi dengan akal pikiran yang sesuai denan ketentuan hukum Islam dan untuk memberikan kejelasan hukum terhadap persoalan-persoalan yang tidak ada ketentuan hukum sebelumnya. Sumber ijtihad para ulama tidak pernah terlepas dari Al-qur’an, As-sunnah, dan pemikiran secara akal (aqliyah).
         Menurut Yusuf Al-qaradawi berpendapat seorang uslim tidak diperkenankan untuk mendiskusikan atau mendebatkan masalah agama yang sudah jelas kebenarannya. Tetapi seorang muslim diperkenankan untuk memperbincangkan hukum yang bersifat juz’i atau dzanni. Seorang muslim dapat mempertanyakan hukum yang terdapat dalam Al-qur’an dan hadits apakah hukum itu qad’I atau dzanni untuk di interpretasikan. Syari’at Islam merupakan keadilan Allah bagi hamba-hambanya dan rahmat bagi makhluk-Nya. Ungkapan “dimana ada maslahat disitu ada syari’at Allah” maka hal itu perlu diambil secara mutlak. Mnamun ungkapan itu diterima dalam hal yang belum ditetapkan hukumnya. Maslahat yang dikenal oleh ahli ushul fiqh dengan istilah maslahah mursalah, yaitu maslahat yang belum ditetapkan oleh nash syara’ yang khusus yang menetapkan dan membatalkannya.
         Dari metode maslahah mursalah yang digunakan dalam ijtihad para ulama di atas, menurut saya sangat tepat. Karena belum ada nash yang membenarkan dan melarangnya. Sehingga dalam masalah menggunakan obat penunda haid, dimana tidak ada nash yang mengaturnya, maka pendapat para ulama dalam merumuskan hukum mengenai hal itu menggunakan metode maslahah mursalah. Metode ini bertujuan untuk kemaslahatan umat, artinya dalam rangka mencari yang menguntungkan dan menghindari dari kemadharatan manusia yang sangat luas dan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Disisi lain kehujjahan maslahah mursalah ini berkembang dan bertambah mengikuti perkembangan zaman, dan kebutuhan manusia. Inilah yang menyebabkan para mujtahid memilih metode maslahah mursalah ini.
         Namun, penggunaan obat penunda haid juga dapat dihukumi makruh apabila hanya untuk menyempurnakan ibadah puasa ramadhan dan tidak ada kesulitan untuk mengqodho’ puasa ramadhan di hari yang lain. Seakan-akan wanita ini mempunyai sifat malas berpuasa di hari lain karena terlalu berat, jika dibandingkan puasa bersama-sama pada bulan ramadhan. Maka, menurut saya hukum penggunaan obat penunda haid berdasarkan niat dari individu tersebut. Menurut Ibnu Utsaimin yang menghukumi makruh dengan menggunakan metode sad az-zdara’I yaitu mencegah sesuatu yang menjadi perantara kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri maupun menyumbat sarana yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan. Maka, hukum penggunaan obat penunda haid bisa dihukumi haram apabila mengandung madharat bagi kesehatan si pengguna. Misalnya wanita yang sedang hamil tidak boleh mengkonsumsi obat ini karena akan menggugurkan janinnya.
         Kesimpulannya, suatu fatwa itu dapat berubah sesuai perkembangan zaman, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan. Karena sesungguhnya Allah selalu memberikan keringanan dan jalan keluar dari masalah yang dihadapi makhluk-Nya.
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar