TA’ARUD AL-ADILLAH
Makalah disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqh
Dosen : Dr.H. Solikhul Hadi, M.Pd

Disusun oleh:
1.
Siti
Munasiroh (112488)
2.
Itsna
Nurin Nahar (112489)
3.
Nafisah (112490)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2014
A.
PENDAHULUAN
Berdasarkan penelitian diperoleh ketetapan dikalangan ulama’
bahwa dalil-dalil yang dijadikan dasar
hukum syar’iyyah mengenai perbuatan manusia kembali pada empat sumber, yaitu:
al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas. Sedangkan asas dalil-dalil ini dan sumber
syari’at Islam yang pertama adalah al-Qur’an kemudian as-Sunnah yang
menafsirkan terhadap kemujmalan al-Qur’an, mengkhususkan keumumannya, dan
membatasi kemutlakannya. As-Sunnah merupakan penjelas dan penyempurna terhadap
al-Qur’an.
Bagi seorang yang hendak mengkaji dallil-dalil syara’ dan metode
istinbath hukumnya, wajib mnegetahui hukum yang ada didalamnya. Selain itu,
dalam banyak hal, seorang mujtahid memandang adanya dua dalil yang
bertentangan. Pada hakekatnya, dalil-dalil syara’ tersebut selaras, tidak ada
pertentangan dan perselisihan didalamnya. Karena dalil-dalil tersebut datangnya
dari Allah SWT.
Oleh karena itu lah, suatu keharusan bagi orang-orang yang hendak
mengakji dall-dalil syara’ dan metode istinbath hukumnya untuk mengetahui
cara-cara menolak pertentangan yang nampak secara lahiriyah tersebut serta
mengetahui metode tarjih antara dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut,
sehingga sirnalah pertentangan itu.[1]
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian Ta’arud al-Adillah?
2.
Bagaimana
contoh Ta’arud al-Adillah?
3.
Macam-macam
cara Ta’arud al-Adillah
C.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Ta’arud al-Adillah
Secara istilah Ta’arud
(التّعارض) berarti pertentangan dan Adillah (الاّدلة) adalah jama’ dari dalil yang berarti alasan, argumen, dan
dalil. Persoalan ta’arud al-adillah di bahas para ulama dalam ilmu ushul
fiqih, ketika terjadinya pertentangan secara zhahir antara satu dalil dengan
dalil yang lainnya pada derajat yang sama.
Secara
terminology, ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih
tentang ta’arud al-adillah:
a.
Imam
Al-Syaukani, mendefinisikan dengan “suatu dalil yang menentukan hukum tertentu
terhadap satu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda
dengan hukum tersebut”.
b.
Kamal
ibnu Al-Humam (790-861 H / 1387-1456 M)
dan Al-Tafahzani (w. 792 H), keduanya ahli fiqih Hanafi, mendefinisikan dengan
“pertentangan dua dalil yang tidak mungkin di lakukan pengompromian antara
keduanya.”
c.
Ali
Hasaballah (ahli ushul fiqih kontemporer dari Mesir) mendefinisikan dengan
“Terjadinya pertentangan hukum yang dikandung satu dalil dengan hukum yang
dikandung dalil lainnya, yang kedua dalil tersebut berada dalam satu derajat.[2]
2.
Contoh Ta’arud al-Adillah
Contoh
dalil yang berlawanan :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur (
Artinya: “orang-orang yang
meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri
itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari” (QS.
Al-Baqarah : 234).[3]
.
Dengan
ayat yang berbunyi:
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya: “dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka
itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”(QS. At-Thalaq : 4).[4]
Ayat ini memberikan petunjuk
setiap perempuan yang hamil yang suaminya meninggal atau diceraikan suaminya
sedang mereka dalam keadaan hamil maka ‘iddahnya sampai melahirkan.
Kalau dilihat sepintas kilas dalam ayat pertama perempuan yang
hamil yang ditinggalkan suaminya meniggal ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari
dan menurut ayat kedua nash ini berlawanan kalau diterangkan pada kasus yang
sama, yang seperti ini dinamakan “ta’arudh”.
Tidak dapat dikatakan terjadi perlawanan dua buah dalil terkecuali
kedua dalil itu sama kuat dan kalau satu dalil itu lebih kuat maka wajib
melaksanakan dalil terkuat dan dalil yang lemah wajib ditinggalkan, karena itu
tidak mungkin terdapat berlawanan antara dalil yang qath’i dengan dalil zhanny,
tidak mungkin terjadi perlawanan antara nash dan ijma’ atau dengan qiyas. Yang
mungkin terjadi berlawanan antara ayat dengan ayat atau hadis dengan hadis atau
antara ayat dengan hadis muttawatir atau antara hadis yang muttawatir dengan
hadis muttawatir atau antara dua buah hadis yang bukan muttawatir atau antara
dua buah qiyas.
Patut digaris bawahi bahwa tidak akan terjadi berlawanan yang
sebenarnya antara dua buah ayat atau antara dua buah hadis yang shahih atau
antara ayat dan hadis yang shahih, kalaulah nampaknya berlawanan hanya menurut
lahiriyah saja atau menurut yang dapat dijangkau oleh otak manusia, namun
apabila diteliti dengan seksama tidak terjadi pertentangan. Allah Yang Maha
Bijaksana tidak akan menetapkan dua hukum yang berlawanan, dua hukum yang
berlaku pada satu waktu yang sama.
Kalaulah ditemukan terdapat dua buah nash yang nampaknya
bertentangan maka wajib berijtihad untuk menghilangkan pertentangan itu,
mungkin dengan cara memalingkan artinya ke arti yang lebih sesuai atau mencari
arti yang lebih cocok demi menghormati Allah Yang Maha Bijaksana dalam
menetapkan hukum-Nya. Pertentangan ini mungkin dapat dihilangkan dengan cara
mengkompromikan (jamak) atau dengan cara mencaari arti yang lebuh
selaras (taufiq), atau dengan cara mencari mana yang terdahulu dan mana
yang kemudian, maka kalau tidak dapat dikompromikan yang terdahulu sebagai mansukh
dan yang belakang sebagai nasakh.[5]
3.
Macam-macam cara Ta’arud al-Adillah
Menurut Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah
Adapun
cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama’ syafi’iyah,
malikiyah, dan zhahiriyah, sebagai berikut:
1.
Jam’u
wa Taufiq
Ulama’
Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah menyatakan bahwa metode pertama yang
harus ditempuh adalah mengumpulkan dan mengompromikan kedua dalil tersebut
sekalipun dari satu sisi saja. Alasan mereka adalah kaidah fiqih yang
dikemukakan Hanafiyah diatas yaitu “mengamalkan kedua dalil lebih baik daripada
meninggalkan salah satu diantaranya”. Mengamalkan kedua dalil, sekalipun dari
segi, menurut mereka dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
a.
apabila
kedua hukum yang bertentangan itu bisa dibagi, maka lakukan cara pembagian yang
sebaik-baiknya. Apabila dua orang saling menyatakan bahwa rumah “A” adalah
miliknya, maka kedua pernyataan itu jelas bertentangan dan sulit diselesaikan,
karena pemilikan terhadap Sesuatu bersifat menyeluruh. Akan tetapi, bila barang
yang dipersengketakan adalah barang yang bisa dibagi, maka penyelesaiannya
dengan membagi rumah tersebut.
b.
Apabila
hukum yang bertentangan itu sesuatu yang terbilang, seperti sabda Rasulullah
saw yang menyatakan:
لَاصَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ الَّا فِى الْمَسْجِدِ ( روه ابو داود واحمد بن حنبل )
Artinya: “Tidak (dinamakan) salat bagi tetangga mesjid kecuali
di masjid”
Dalam
hadis ini ada kata “la” yang dalam usul fiqih mempunyai pengertian banyak,
yaitu bisa berarti “tidak sah” bisa berarti “tidak sempurna”, dan
bisa juga berarti “tidak utama”. Oleh sebab itu, mujtahid boleh
memilih salah satu pengertian mana saja, asal didukung oleh dalil lain.
c.
Apabila
hukum tersebut bersifat umum yang mengandung beberapa hukum, seperti surat
al-Baqarah ayat 234 bersifat umum dan surat at-Thalaq ayat 4 bersifat khusus,
maka dari satu sisi, iddah wanita hamil ditentukan hukumnya berdasarkan
kandungan surat at-Thalaq ayat 4. Ulama Hanafiyah menempuh cara ini dengan
metode nasakh, bukan melalui pengompromikan.
2.
Tarjih
Apabila
pengompromian kedua dalil itu tidak bisa dilakukan, maka mujtahid boleh
menguatkan salah satu dalil berdasarkan dalil yang mendukungnya. Tata cara tarjih
yang dikemukakan oleh para ahli ushul
fiqih bisa ditempuh dengan berbagai cara, umpamanya, dengan men-tarjih
yang perawinya sedikit, bisa juga melalui penarjihan sanad (para penurut
hadits), bisa melalui penarjihan dari sisi matan (lafal hadits), atau ditarjih
berdasarkan indikasi lain dari luar nash.
3.
Nasakh
Apabila
dengan cara tarjih kedua dalil tersebut tidak dapat diamalkan, maka cara
ketiga yang ditempuh adalah dengan membatalkan salah satu hukum yang dikandung
kedua dalil tersebut, dengan syarat harus diketahui mana dalil yang pertama
kali datang dan mana yang kemudian datang. Seperti sabda Rosulullah saw:
Artinya: “dahulu saya tidak melarang kamu untuk menziarahi
kubur, tetapi sekarang ziarahilah”.
Dalam hadis ini mudah sekali dilacak
mana hukum yang pertama dan mana yang terakhir. Hukum pertama adalah tidak
boleh menziarahi kubur, dan hukum yang terakhir adalah dibolehkan menziarahi
kubur, karena tidak ada lagi ‘illat larangan yang dilihat Nabi saw.
4.
Tasaqut
Al- Dalilain
Apabila
cara ketiga, yaitu nasakh puntidak bisa ditempuh, maka mujtahid
boleh meninggalkan kedua dalil itu dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya
lebih rendah dari kedua dalil yang bertentangan tersebut.
Menurut
ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah, keempat cara tersebut harus
ditempuh oleh mujtahid dalam menyelesaikan pertentangan dua dalil secara
berurutan.[6]
D.
KESIMPULAN
Ta’arud al-adillah di
bahas para ulama dalam ilmu ushul fiqih, ketika terjadinya pertentangan secara
zhahir antara satu dalil dengan dalil yang lainnya pada derajat yang sama.
Contoh
dalil yang berlawanan :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur (
Artinya:
“orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri
(hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh
hari” (QS. Al-Baqarah : 234).
.
Dengan
ayat yang berbunyi:
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya: “dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka
itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”(QS. At-Thalaq : 4)
Metode-metode
Ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah
Menurut
Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah
Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama’
syafi’iyah, malikiyah, dan zhahiriyah, sebagai berikut:
1.
Jam’u wa Taufiq
2.
Tarjih
3.
Nasakh
4.
Tasaqut Al- Dalilain
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Wafaa,
Metode Tarjih, al-Izzah, Bangil:2001
Chaerul Umam
dan Achyar Aminuddin, Ushul Fiqih II, Pustaka Setia, Bandung:2001
Depag. RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, Duta Ilmu, Surabaya:2006
Syafi’I Karim, Fiqih
Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung:1997
[2]
Chaerul Umam
dan Achyar Aminuddin, Ushul Fiqih II, Pustaka Setia, Bandung:2001, hlm.
183
[3] Depag. RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
Duta Ilmu, Surabaya:2006, hlm. 47
[4] Ibid, hlm. 817
[5] Syafi’I Karim,
Fiqih Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung:1997, hlm. 246
[6] Chaerul Umam
dan Achyar Aminuddin, Op.Cit., hlm. 190
Tidak ada komentar:
Posting Komentar