Senin, 28 April 2014

MAKNA THAHARAH (BERSUCI) DALAM AL-QUR’AN



MAKNA THAHARAH (BERSUCI)
DALAM AL-QUR’AN

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Tafsir Ahkam 1
Dosen Pengampu : Abdul Karim SS, M.Ag

Disusun Oleh :
1.      Siti Munasiroh : (112488)
2.      Muhammad Arifin (112495)
3.      Agus purwanto ()



 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
2013




       I.            PENDAHULUAN
Bersuci, atau thaharah dalam istilah al-Qur’an dan Sunnah, merupakan salah satu masalah penting yang mendapat perhatian serius dalam Islam. Islam sangat mementingkan kebersihan dan kesucian dengan sifatnya yang umum, baik menyangkut ihwal kebersihan fisik dan tempat tinggal, maupun kesucian jiwa, pikiran dan lain sebagainya. Bahkan Islam menjadikan kebersihan dan kesucian sebagai sebagai salah satu persyaratan bagi kesahan atau diterima dan ditolaknya suatu amal ibadah semisal shalat, puasa dan lain sebagainya.
Dalam pandangan Islam, hamper semua kitab Hadits dan Fiqh selalu memulai pembahasan awalnya dengan bab thaharah (bersuci) yang memaparkan ihwal bersuci. Diantaranya ialah masalah wudhu, mandi, tayammum seperti yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6 dan surat Al-Nisa’ ayat 43.
    II.            PEMBAHASAN
A.    Makna Thaharah dalam surat Al-Maidah ayat 6




Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta (basuhlah)kakimu sampai kedua mata kaki; dan jika kamu dalam keadaan junub, maka hendaklah kamu mandi, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus/wc), atau menyentuh perempuan(yang bukan mahram), lalu kamu tidak memperoleh air maka hendaklah kamu brtayammum dengan debu yang baik(bersih);kemudian sapulah muka dan tanganmu dengan debu tersebut. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyempurnakan nikma-Nya bagi kamu supaya kamu bersyukur (QS.al-Maidah/5:6)
1.      Tafsir Mufrodat
..................................... : artinya bila kalian hendak mendirikan sholat, seperti firman Allah:


…………………………: shalat, secara harfiah berarti do’a, dalam syari’at berarti ialah serangkaian ucapan dan perbuatan ibadah yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
………………………: artinya membasuh, yaitu mengalirkan air dengan tangan terhadap sesuatu untuk menghilangkan kotoran yang ada.
……………………….: jamak dari kata wajnun yang terambil dari kata muwajahah (yang berhadap-hadapan), artinya muka. Batas muka adalah panjangnya mulai ujung jidat atau kening hingga dagu, dan lebarnya dari kuping telinga yang satu hingga ke kuping telinga yang lain.
……………………..: jamak dari kata yadun yang artinya tangan. Batas tangan dalam wudhu adalah mulai dari ujung jari-jari sampai ke siki-siku. Demikian juga dengan tayammum menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah. Sedang menurut Malikiyah dan Hanabilah, cukup hingga pergelangan tangan, tidak sampai siki-siku.
………………………: kata masaha artinya mengusap atau menghapus, sedangkan al-ra’su berarti kepala. Jadi, yang dimaksud dengan dengan istilah mash al-ra’si ialah mengusap atau menyapu kepala dengan air.
,……………………..: ialah dua mata kaki yang menonjol di pergelangan betis pada dua arah. Jadi dalam wudlu kaki yang harus dibasuh adalah seluruh telapak kaki sampai mata kaki.
………………………: kata junub digunakan untuk mufrod, mutsana, jamak, mudzakar dan mua’nnats. Makna harfiyyah adalah jauh atau asing. Adapun yang dimaksud junub disini adalah bersetubuh/berjimak atau keluar sperma.
…………………………: jamak dari kata maridlun yang berarati orang sakit, yang dimaksud disini adalah orang sakit yang bila menggunakan air akan semakin bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
………………………: makna asalnya adalah tempat yang rendah dari permukaan tanah. Yang dimaksud al-ghoith disini adalah membuang air kecil atau air besar.
………………………: asal maknanya adalah saling bersentuhan. Para sahabat dan ulama fiqh berebeda pendapat memahami kata “lamastum” ini. Sebagian berpendapat yang dimaksud dengannya adalah al-ijma’/bersetubuh sebagian lain berpendapat, yang dimaksud adalah memegang/maraba-raba dengan tangan.
……………………..: asal tayamum adalah bermaksud/bersengaja. Yang dimaksud tayamum disini adalah mengusapkan debu ke muka dan tangan sebagai ganti wudlu atau mandi.
……………………….: kata shoid artinya bumi, baik debu maupun tidak. Ada yang berpendapat debu dan ada juga yang berpendapat artunya tanah yang halus yang tidak ada tanamannya. [1]

2.      Sebab Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa suatu ketika diperjalanan, kalung Siti A’isyah dan hilang disuatu lapangan dekat kota Madinah. Kemudian rasulullah SAW. Memberhentikan untanya seraya belau turun guna mencari kalung tersebut. Namun kemudian beliau beristirahat hingga tertidur dipangkuan Siti A’isyah. Tidak lama kemudian, datanglah abubakar menghampiri aisyah, dan menamparnya seraya abu bakar berkata,” kamulah yang menahan orang banyak karena sebuah kalung.” Kemudian nabi Muhammad SAW. Terbangun dari tidurnya, dan waktu shubuhpun tiba. Kemudian beliau mencari air tetapi tidak mendapatkannya. Lalu turunlah ayat diatas. Kemudian berkatalah Usaid bin Mudhair, “ Allah telah memberi berkah kepada manusia dengan sebab keluarga Abu Bakar. “ ayat ini mewajibkan berwudhu dan tayamum sebelum sholat ( Diriwayatkan oleh al- Bukhori dati amr bin al- Harst dari Abd al- Rahman bin al- Qasim dari bapaknya yang bersumber dari A’isyah).
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa suatu ketika terjadi peristiwa kehilangan kalung Siti A’isyah yang menimbulkan fitnah yang besar dalam suatu peristiwa peperangan yang disertai rasulullah SAW. Kalung A’isyah terjatuh lagi sehingga orang-orang terhalang pulang karena harus mencari kalung yang hilang itu. Kemudian Abu Bakar berkata kepada aisyah, ‘’ wahai anakku, tiap-tiap perjalanan kamu selalu menjadi bala’( penghambat) dan menjengkelkan orang lain.” Lalu Allah menurunkan ayat 6 suarat Al- Maidah yang membolehkan tayamum sehingga Abu Bakar berkata, “ sesungguhnya membawa berkah.” ( Diriwyatkan olah al- Thabrani dari ‘Ubaid bin Abd Allah bin Zubaiyr yang bersumber dari aisyah).[2]
3.      Penjelasan Ayat
Yang dimaksud dengan idza qumtum ila al-shalati dalam firman Allah ……………………… ialah apabila kamu (orang-orang mukmin) brmaksud hendak menegakkan shalat, maka hendaklah kamu berwudhu, yaitu dengan mencuci muka dan seterusnya. Ayat ni menunjukkan bahwa setiap orang yang hendak menunaikan shalat harus lebih dulu wudhu, tidak peduli apakah dia dalam keadaan berhadas atau tidak. Dengan kalimat lain satu kali wudhu hanya untuk satu kali shalat. Hanya saja para ulama tafsir telah bersepakat untuk tidak menafsirkan seperti itu. Maka maksudnya,kata mereka kewajiban berwudhu hanya dikenakan kepada orang-orang yang memiliki hadas besar maupun kecil. Adapun orang yang tidak memiliki hadas, boleh-boleh saja menggunakan satu kali wudhu untuk beberapa kali shalat.[3]
            Firman Allah ………………………….menyatakan bahwa wudlu yang diperintahkan itu adalah dengan cara membasuh muka dan kedua tangan dari ujung jari hingga siku. Batas wajah ialah panjangnya mulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga ujung janggut dan dagu, sedang lebarnya mulai dari telinga satu sampai telinga yang lain. Dan disunnahkan untuk menyela-nyela janggut yang tebal.[4]
            Dalam memahami kalimat …………….. para ulama telah sepakat bahwa menyapu kepala dalam wudhu adalah merupakan kewajiban. Hanya saja para ulama berbeda pendapat batas minimal mash al-ra’si itu sendiri. Menurut al-syafi’I dan para pengikutnya, mash al-ra’si telah dianggap cukup walau dilakukan hanya dengan menyapu sehelai dua helai rambut. Sedangkan menurut Malik dan orang-orang yang sependirian dengannya, mash al-ra’si harus dilakukan dengan menyapu seluruh kepala. Adapun menurut Abu Hanifah dan para pendukungnya, batas mash al-ra’si adalah seperempat kepala.
            Sumber utama yang menyebabkan mereka berbeda pendapat mengenai batas mash al-ra’si ialah terletak pada ketidasamaan mereka memahami fungsi huruf ba’ pada kalimat………..[5]
            Sebagian mereka diantaranya kalangan Maliki dan Hanabilah memandang huruf ba’ itu sebagai ba’ zaidah. Dan dalam rangka ihtiyah (berhati-hati), maka seyogyanya seluruh kepala itu dibasuh ketika wudhu. Sebab, jika pun yang dimaksud dengan menyapu kepala disini cukup dengan sebagian kepala saja, maka dengan disapu semua kepala tentu otomatis yang sebagian itu akan termasuk.
            Berbeda dengan pendapat diatas, sebagian ulama lain diantara Syafi’iyah dan hanafiah berpendirian bahwa huruf ba’ itu adalah ba’ li al-tab’idh yang menunjukkan kepala sebagian, bukan keseluruhan. Karena ba’ itu ba’ li al-tab’idh, maka harus berkeyakinan bahwa dengan menyapu sebagian saja telah terpenuhi, tidak harus seluruhnya. Hanya saja, tidak sama dengan ulama Syafi’iyah yang memandang cukup walau hanya dengan mengusap sehelai rambut, ulama Hanafiyah memberi batasan minimal pada sebagian itu dengan tiga jari-menurut sebagian riwayat-atau seperempat kepala menurut pendapat yang masyhur. Batasan seperempat ini alasannya didasarkan pada pemikiran bahwa kegiatan menyapu kepala itu dilakukan dengan tangan dimana telapak tangan yang berair itu manakala diletakkan diatas kepala, maka paling sedikit akan membasahi seperempat kepala.
            Langkah berikutnya dari rangkain wudhu setelah menyapu kepala ialah membasuh kaki, dalam hal ini kedua kaki sampai dua mata kaki. Ini penafsiran dari potongan ayat ………………….[6]
Ayat …………………………………..,maksudnya jika kamu dalam keadaan berjunub, dan kamu hendak menegakkan shalat, maka hendaklah kamu lebih dulu mencuci seluruh anggota badanmu (lazim disebut dengan mandi junub/mandi wajib). Jadi, orang yang memiliki junub, bersuci tidak dianngap cukup hanya dengan wudhu yakni mencuci anggota-anggota badan tertentu, akan tetapi harus terlebih dahulu mandi guna menghilangkan hadas besar. Al-Hadis menyebutkan dua hal yang menyebabkan timbulnya janabah, yaitu keluar air mani (sperma) dengan cara apapun, dan bertemunya dua alat kelamin (iltiqa’ al-khitanaini). Dan akan halnya orang-orang yng memiliki janabah, juga diwajibkan mandi wanita yang telah selesai nifas (bersalin).[7]
            Para fuqaha’ berselisih pendapat mengenai hukum berkumur dan menghisap air ke dalam hidung (intinsyak) diwaktu mengerjakan mandi wajib. Menurut ulama Malikiyah dan syafi’iyah berkumur dan menghisap air kedalam hidung di saat mandi jinabah, hukumnya tidak wajib. Sedangkan menurut hanafiyah dan Hanabilah bahwa perintah bersuci dalam ayat ini bersifat umum,meliputi semua anggota tubuh, lahir maupun bathin. Hanya saja, terhadap anggota bathin yang tidak mungkin pencuciannya, kewajiba mencucinya menjadi gugur dengan sendirinya, tetapi terhadap anggota yang tidak mungkin terjangkau untuk mencucinya seperti mulut dan hidung wajib dicuci. Dengan demikian, berkumur dan berintinsyak menjadi wajib hukumnya sebagaimana hokum membasuh anggota-anggota badan lainnya.[8]
            Setelah Allah menerangkan berbagai kewajiban penggunaan air dalam wudhu dan mandi ketika bermaksud hendak  menegakkan shalat, pada penggalan ayat ini Allah menerangkan ahwa kewajiban menggunakan air bagi orang yang berwudhu dan mandi junub itu harus ada dua syarat (ada air dan orang yang bersangkutan mampu  menggunakannya). Tetapi bila sebaliknya, tidak ada air atau jika ada air tetapi tidak mampu menggunakannya karena sakit dan lainnya, maka bagi mereka diperbolehkan tayammum.
            Lahiriyah nash diatas memperbolehkan tayammum secara mutlak bagi orang yang sakit apapun. Hanya saja, sakit yang diperbolehkan tayammum ialah sakit yang apabila terkena air akan semakin bertambah penyakitnya atau sisakit tidak sanggup berwudlu ata mandi dengan menggunakan air seperti luka atau demam menggigil.
            Yang dimaksud dengan ……………………………………………… adalah buang hajat (keluar air seni atau air besar) atau lain-lain yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) atau yang disamakan buang hajat yang menuntut seorang harus berwudlu manakala dia bermaksud hendak melakukan shalat atau kegiatan lain semisal tawaf.
            ……………………,yang dimaksud al-mulamasah disini adalah al-ijma’ (bersetubuh). Namun demikian, terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ahli dalam memahami “lamastum al-nisa”. Dala kaitannya dengan batal wudhu. Hal ini akan dibahas dalam surat Al-Nisa’ ayat 43.[9]


B.     Surat Al- Nisa’, ayat 43



Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat, padahal kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka hendaklah kamu bertayammum dengan (menggunakan) debu yang baik (suci) lalu sapulah mukamu dan kedua tanganmu. Sesungguhya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS.al-Nisa’/4:43)

1.      Tafsir Mufrodat
…………….: yakni janganlah kamu kerjakan (la-taf’alu)
…………….: bersengajalah kamu.
…………….: permukaaan bumi (wajh al-‘ardh), demikian menurut pendapat Malik. Sementara Syafi’I mengatakannya dengan debu (al-turab). Ada pula yang mengartikan al-shoid dengan tanah yang halus (al-ardh al-malsa). Sedangkan ibn al-‘Arabi, memperkuat pendapat kalangan Malikiyah yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “al-sha’id” ialah permukaan bumi apakah itu berupa kerikil atau batu, maupun berupa lumpur/tanah liat atau debu.
……………: arti asalnya adalah baik. Tapi yang dimaksud dengan “thayyiban” disini adalh suci.
…………….: dalam bahasa Arab asal maknanya berarti jauh, yakni setelah keluar air mancur yang memancar (sperma), yaitu jauh dari mengerjakan shalat, diam di masjid dan membaca al-Qur’an.[10]
2.      Sebab Nuzul
a)      Berdasarkan riwayat tirmidzi yang bersumber dari Ali r.a.menyatakan bahwa Abdurrahman bin Auf mengundang para sahabat dan ia menghidangkan makanan dan minuman yang terbuat dari khamar. Kemudian, kami melaksanakan shalat dan mereka menjadikan saya (Ali r.a) sebagai imam dalam shalat. Saya membaca shalat Al-Kafiru, Ali barkata, maka Allah SWT.menurunkan firman-Nya S.Al-Nisa, ayat 43.
b)      Menurut versi Ibnu Jarir dari Ibrohim al-Nakha’I menyatakan, bahwa ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan kasus yang menimpa salah seorang sahabat Rasulullah SAW. Ketika terjadi peperangan Musaisi’ dimana ia terkena luka dan pada malam harinya ia bermimpi, kemudian ia mengatakan peristiwa itu kepada Rasulullah SAW, maka turunlah ayat tersebut.[11]
3.      Penjelasan
……………………………………………………………………………………………….
janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
            Larangan dengan nada seperti ini,  lebih dalam maknanya dibandingkan dengan ungkapan”…………………..” (janganlah kamu melakukan shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk). Apabila mendekati saja dilarang, maka lebih terlarang lagi mengerjakan dan melakukannya. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan “shalat” diantaranya :
a)      Ali, Mujahid, Qatadah dan Abu Hanifah berpendapat kata “shalat” adalah shalat itu sendiri (……) dengan dalih ungkapan firman Allah SWT.yang menyatakan …………………(sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan) menunjukkan kepada pengertian secara hakiki (sebenarnya). Oleh sebab itu apabila kata tersebut diartikan dengan yang lainnya seperti masjid.
b)      Ibnu Mas’ud, Anas, Said bin Musyayab dan Syafi’ii kalangan madzhab menyatakan bahwa yang dimaksud kata “shalat” adalah tempat shalat yakni masjid, dengan dalih bahwa pengertian dekat dan jauh (……..) lebih tepat digunakan untuk hal-hal yang diraba (…….). oleh sebab itu, maka pengertian masjidlah yang tepat untuk arti “shalat” dalam ayat diatas. Jika kata “shalat” diartikan dengan hakikat shalat, maka pengecualian (istisna) dalam ungkapan ayat………..(kecuali sekedar melewati jalan saja) tidak akan mengenai sasaran.

Firman Allah SWT. ………….(sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan….) dapat dipahami bahwa bagi orang yang melaksanakan shalat diharuskan untuk khusuk sewaktu mengerjakannya. Hal ini karena dia harus mengetahui dan memahami apasaja yang dibaca, baik ayat Al-Qur’an, dzikir, tasbih, tahmid, dll. Allah melarang orang yang mabuk untuk shalat, karena ia tidak sadarkan diri dan tidak memahami apa yang dia ucapkan, sebagaimana yang dialami oleh Ali r.a. dalam asbabun nuzul di atas. Shalat diwajibkan bukan hanya mengerjakan perbuatan dan mengucapkan ucapan tetapi juga membutuhkan konsentrasi agar membekas didalam jiwa.[12]
Makna ayat …………………………terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama mereka mengharamkan orang yang berhadas besar(junub) memasuki masjid, kecuali kalau hanya sekedar lewat saja. Pendapat kedua tidak menjadikan ayat ini sebagai dasar hukum bagi larangan masuk masjid. Namun demikian tidak berarti mereka membolehkan masuk masjid bagi orang-orang yang berhadas besar berdiam diri di masjid mengingat ada hadist yang diriwayatkan A’isyah yang pada intinya menyatakan bahwa Nabi tidak menghalalkan masjid bagi orang-orang yang memiliki hadas besar dan wanita yang sedang haidh.
…………………………………………………………..
Ayat ini dan ayat al-Maidah lazim disebut dengan ayat tayamum karena empat sebab: sakit, safar, buang hajat dan menggauli istri. Kebolehan tayamum disyaratkan harus tidak ada air atau tidak mampu mendayagunakan air. Umumnya orang yang sedang bepergian sering tidak mendapatkan air dan orang yang sakit dikhawatirkan akan bertambah sakitnya bila menggunakan air.
            Ada perbedaaan pendapat mengenai apa yang dimaksud “mulamasah al-nisa”. Menurut Ali dan Ibn Abbas, serta Abu Musa, ‘Ubaydah,al-Hasan dan al-Sya’bi, yang dimaksud dengannya adalah jima’ (bersetubuh), maka orang yang memegang perempuan (isteri) dengan tangannya, tidak wajib berwudlu atau bertayamum (tidak batal wudlunya). Adapun menurut pendapat Umar dan Ibn Mas’ud, yang dimaksud al-mulamasah adalah memegang atau meraba-raba dengan tangan, maka orang yang memegang wanita wajib wudlu atau tayamum jika hendak menegakkan shalat (batal wudlu atau tayamumnya). Dikalangan madzhab-madzhab fiqh seperti Abu Hanifah, Zuhar, Abu Yusuf, al-Tsauri  dan al-auza’I, tidak ada keharusan berwudlu bagi orang yang memegang wanita baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat. Menurut Malik, jika memegang denan nafsu maka baginya wajib berwudlu. Menurut al-Syafi’I menyatakan bahwa seseoranh yang menyentuh wanita, maka baginya harus berwudlu, baik menimbulkan syahwat atau tidak.[13]
…………………………………., ayat ini menegaskan bahwa benda yang dapat digunakan untuk bertayamum adalah debu.tanah yang suci.
……………………………………..,ayat ini mengisyaratkan kaifiyat tayamum. Ulama Hanafiah, Malikiah dan Syafi’iyah seta al-Layts dan al-Tsawri, menyatakan bahwa tayamum meliputi dua tepukan, yaitu satu tepukan untuk wajah dengan cara mengusapkannya ke muka; dan satu tepukan lagi untuk keua tangan dengan mengusapkan debu kepada keduanya. Sedangkan menurut al-Awza’I dan Dawud al-Zhahiri, teyamum itu cukup dengan satu tepukan, untuk muka dan sekaligus kedua tangan.
…………………………………………,yakni sesungguhnya Allah SWT. bermaksud hendak member keringanan (rukhshah) dan memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya untuk melakukan ibadah, supaya tidak terlilit kesulitan dan kepayahan.[14]
KESIMPULAN
            Dalam ayat al-Maidah ayat 6, Allah SWT memerintahkan kepada orag-orang yang beriman untuk berwudlu dahulu bila mereka mempunyai hadats kecil sebelum mereka melakukan shalat, yaitu membasuh muka, membasuh tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kaki samapai mata kaki. Dan ketika berhadast besar mereka hendaklah mandi. Namun apabila tidak bias wudlu atau tidak menemukan air dalam perjalanan atau karena sakit yang menghalangi menggunakan air maka boleh bertayammum, yaitu mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci. Aturan ini tidaklah dimaksudkan Allah untuk mempersulit, tetapi untuk mensucikan mereka dan menyempurnakan Nikmat-Nya.
            Dalam ayat al-Nisa ayat 43, Allah SWT melarang hambanya untuk melakukan shalat dalam keadaan mabuk. Karena keadaan seperti ini tidak dapat mengkhusu’kan dalam shalat, baik dalam membaca ayat al-Qur’an maupun berdzikir serta memanjatkan do’a kepada-Nya. Larangan kedua bagi orang yang sedang dalam keadaan junub sehingga terlebih dahulu membersihkan dirinya dengan cara mandi bagi yang mendapatkan air,ataupun bertayammum bagi yang tidak mendapatkan air.







DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hamdani, Tafsir Ahkam 1, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam 1, PT Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997
Muhammad Nasib Ar-Rifa’I, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Gea Insani, Jakarta,1999





[1] Ahmad hamdani, Tafsir Ahkam 1, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010, hal.22-23
[2] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam 1, PT Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997, hal.11
[3] Ibid, hal.14
[4] Muhammad Nasib Ar-Rifa’I, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Gema Insani, Jakarta, 1999, hal.42
[5] Op.cit, Muhammad Amin Suma, hal.15
[6] Ibid, hal.16
[7] Op.cit, Ahmad Hamdani, hal.30
[8] Op.cit, Muhamad Amin Suma, hal.18
[9] Op.cit, Ahmad Hamdani, hal.31-32
[10] Op.cit, Muhamad Amin Suma, hal.24
[11] Op.cit, Ahmad Hamdani, hal.34
[12] Ibid, hal.35-36
[13] Op.cit, Muhamad Amin Suma, hal.30

[14] Ibid, hal.32