Sabtu, 03 Mei 2014

ta'arud al adillah



TA’ARUD AL-ADILLAH
Makalah disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqh
Dosen : Dr.H. Solikhul Hadi, M.Pd



ANd9GcRnd6uuEdwBxuojNhoePI8N1tnEMsl75xUwdtSxTKbsHPd66ENdHg

Disusun oleh:
1.      Siti Munasiroh           (112488)
2.      Itsna Nurin Nahar      (112489)
3.      Nafisah                      (112490)




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2014
A.    PENDAHULUAN
Berdasarkan penelitian diperoleh ketetapan dikalangan ulama’ bahwa  dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum syar’iyyah mengenai perbuatan manusia kembali pada empat sumber, yaitu: al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas. Sedangkan asas dalil-dalil ini dan sumber syari’at Islam yang pertama adalah al-Qur’an kemudian as-Sunnah yang menafsirkan terhadap kemujmalan al-Qur’an, mengkhususkan keumumannya, dan membatasi kemutlakannya. As-Sunnah merupakan penjelas dan penyempurna terhadap al-Qur’an.
Bagi seorang yang hendak mengkaji dallil-dalil syara’ dan metode istinbath hukumnya, wajib mnegetahui hukum yang ada didalamnya. Selain itu, dalam banyak hal, seorang mujtahid memandang adanya dua dalil yang bertentangan. Pada hakekatnya, dalil-dalil syara’ tersebut selaras, tidak ada pertentangan dan perselisihan didalamnya. Karena dalil-dalil tersebut datangnya dari Allah SWT.
Oleh karena itu lah, suatu keharusan bagi orang-orang yang hendak mengakji dall-dalil syara’ dan metode istinbath hukumnya untuk mengetahui cara-cara menolak pertentangan yang nampak secara lahiriyah tersebut serta mengetahui metode tarjih antara dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut, sehingga sirnalah pertentangan itu.[1]

B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian Ta’arud al-Adillah?
2.    Bagaimana contoh Ta’arud al-Adillah?
3.    Macam-macam cara Ta’arud al-Adillah

C.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Ta’arud al-Adillah
Secara istilah Ta’arud (التّعارض) berarti pertentangan dan Adillah  (الاّدلة) adalah jama’ dari dalil yang berarti alasan, argumen, dan dalil. Persoalan ta’arud al-adillah di bahas para ulama dalam ilmu ushul fiqih, ketika terjadinya pertentangan secara zhahir antara satu dalil dengan dalil yang lainnya pada derajat yang sama.
Secara terminology, ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih tentang ta’arud al-adillah:
a.         Imam Al-Syaukani, mendefinisikan dengan “suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut”.
b.         Kamal ibnu Al-Humam  (790-861 H / 1387-1456 M) dan Al-Tafahzani (w. 792 H), keduanya ahli fiqih Hanafi, mendefinisikan dengan “pertentangan dua dalil yang tidak mungkin di lakukan pengompromian antara keduanya.”
c.         Ali Hasaballah (ahli ushul fiqih kontemporer dari Mesir) mendefinisikan dengan “Terjadinya pertentangan hukum yang dikandung satu dalil dengan hukum yang dikandung dalil lainnya, yang kedua dalil tersebut berada dalam satu derajat.[2]

2.      Contoh Ta’arud al-Adillah
Contoh dalil yang berlawanan :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur (
  Artinya: “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah : 234).[3]
.
Dengan ayat yang berbunyi:
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya: “dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”(QS. At-Thalaq : 4).[4]

Ayat ini  memberikan petunjuk setiap perempuan yang hamil yang suaminya meninggal atau diceraikan suaminya sedang mereka dalam keadaan hamil maka ‘iddahnya sampai melahirkan.
Kalau dilihat sepintas kilas dalam ayat pertama perempuan yang hamil yang ditinggalkan suaminya meniggal ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari dan menurut ayat kedua nash ini berlawanan kalau diterangkan pada kasus yang sama, yang seperti ini dinamakan “ta’arudh”.
Tidak dapat dikatakan terjadi perlawanan dua buah dalil terkecuali kedua dalil itu sama kuat dan kalau satu dalil itu lebih kuat maka wajib melaksanakan dalil terkuat dan dalil yang lemah wajib ditinggalkan, karena itu tidak mungkin terdapat berlawanan antara dalil yang qath’i dengan dalil zhanny, tidak mungkin terjadi perlawanan antara nash dan ijma’ atau dengan qiyas. Yang mungkin terjadi berlawanan antara ayat dengan ayat atau hadis dengan hadis atau antara ayat dengan hadis muttawatir atau antara hadis yang muttawatir dengan hadis muttawatir atau antara dua buah hadis yang bukan muttawatir atau antara dua buah qiyas.
Patut digaris bawahi bahwa tidak akan terjadi berlawanan yang sebenarnya antara dua buah ayat atau antara dua buah hadis yang shahih atau antara ayat dan hadis yang shahih, kalaulah nampaknya berlawanan hanya menurut lahiriyah saja atau menurut yang dapat dijangkau oleh otak manusia, namun apabila diteliti dengan seksama tidak terjadi pertentangan. Allah Yang Maha Bijaksana tidak akan menetapkan dua hukum yang berlawanan, dua hukum yang berlaku pada satu waktu yang sama.
Kalaulah ditemukan terdapat dua buah nash yang nampaknya bertentangan maka wajib berijtihad untuk menghilangkan pertentangan itu, mungkin dengan cara memalingkan artinya ke arti yang lebih sesuai atau mencari arti yang lebih cocok demi menghormati Allah Yang Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Pertentangan ini mungkin dapat dihilangkan dengan cara mengkompromikan (jamak) atau dengan cara mencaari arti yang lebuh selaras (taufiq), atau dengan cara mencari mana yang terdahulu dan mana yang kemudian, maka kalau tidak dapat dikompromikan yang terdahulu sebagai mansukh dan yang belakang sebagai nasakh.[5]

3.      Macam-macam cara Ta’arud al-Adillah
Menurut Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah
Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama’ syafi’iyah, malikiyah, dan zhahiriyah, sebagai berikut:
1.      Jam’u wa Taufiq
Ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah menyatakan bahwa metode pertama yang harus ditempuh adalah mengumpulkan dan mengompromikan kedua dalil tersebut sekalipun dari satu sisi saja. Alasan mereka adalah kaidah fiqih yang dikemukakan Hanafiyah diatas yaitu “mengamalkan kedua dalil lebih baik daripada meninggalkan salah satu diantaranya”. Mengamalkan kedua dalil, sekalipun dari segi, menurut mereka dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
a.       apabila kedua hukum yang bertentangan itu bisa dibagi, maka lakukan cara pembagian yang sebaik-baiknya. Apabila dua orang saling menyatakan bahwa rumah “A” adalah miliknya, maka kedua pernyataan itu jelas bertentangan dan sulit diselesaikan, karena pemilikan terhadap Sesuatu bersifat menyeluruh. Akan tetapi, bila barang yang dipersengketakan adalah barang yang bisa dibagi, maka penyelesaiannya dengan membagi rumah tersebut.
b.      Apabila hukum yang bertentangan itu sesuatu yang terbilang, seperti sabda Rasulullah saw yang menyatakan:
لَاصَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ الَّا فِى الْمَسْجِدِ ( روه ابو داود واحمد بن حنبل )
Artinya: “Tidak (dinamakan) salat bagi tetangga mesjid kecuali di masjid
Dalam hadis ini ada kata “la” yang dalam usul fiqih mempunyai pengertian banyak, yaitu bisa berarti “tidak sah” bisa berarti “tidak sempurna”, dan bisa juga berarti “tidak utama”. Oleh sebab itu, mujtahid boleh memilih salah satu pengertian mana saja, asal didukung oleh dalil lain.
c.       Apabila hukum tersebut bersifat umum yang mengandung beberapa hukum, seperti surat al-Baqarah ayat 234 bersifat umum dan surat at-Thalaq ayat 4 bersifat khusus, maka dari satu sisi, iddah wanita hamil ditentukan hukumnya berdasarkan kandungan surat at-Thalaq ayat 4. Ulama Hanafiyah menempuh cara ini dengan metode nasakh, bukan melalui pengompromikan.
2.      Tarjih
Apabila pengompromian kedua dalil itu tidak bisa dilakukan, maka mujtahid boleh menguatkan salah satu dalil berdasarkan dalil yang mendukungnya. Tata cara tarjih yang dikemukakan oleh  para ahli ushul fiqih bisa ditempuh dengan berbagai cara, umpamanya, dengan men-tarjih yang perawinya sedikit, bisa juga melalui penarjihan sanad (para penurut hadits), bisa melalui penarjihan dari sisi matan (lafal hadits), atau ditarjih berdasarkan indikasi lain dari luar nash.
3.      Nasakh
Apabila dengan cara tarjih kedua dalil tersebut tidak dapat diamalkan, maka cara ketiga yang ditempuh adalah dengan membatalkan salah satu hukum yang dikandung kedua dalil tersebut, dengan syarat harus diketahui mana dalil yang pertama kali datang dan mana yang kemudian datang. Seperti sabda Rosulullah saw:
Artinya: “dahulu saya tidak melarang kamu untuk menziarahi kubur, tetapi sekarang ziarahilah”.
        Dalam hadis ini mudah sekali dilacak mana hukum yang pertama dan mana yang terakhir. Hukum pertama adalah tidak boleh menziarahi kubur, dan hukum yang terakhir adalah dibolehkan menziarahi kubur, karena tidak ada lagi ‘illat larangan yang dilihat Nabi saw.
4.      Tasaqut Al- Dalilain
Apabila cara ketiga, yaitu nasakh puntidak bisa ditempuh, maka mujtahid boleh meninggalkan kedua dalil itu dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah dari kedua dalil yang bertentangan tersebut.
Menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah, keempat cara tersebut harus ditempuh oleh mujtahid dalam menyelesaikan pertentangan dua dalil secara berurutan.[6]

D.    KESIMPULAN
Ta’arud al-adillah di bahas para ulama dalam ilmu ushul fiqih, ketika terjadinya pertentangan secara zhahir antara satu dalil dengan dalil yang lainnya pada derajat yang sama.
Contoh dalil yang berlawanan :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur (
Artinya: “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah : 234).
.
Dengan ayat yang berbunyi:
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya: “dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”(QS. At-Thalaq : 4)

Metode-metode Ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah
Menurut Syafi’iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah
Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama’ syafi’iyah, malikiyah, dan zhahiriyah, sebagai berikut:
1.      Jam’u wa Taufiq
2.      Tarjih
3.      Nasakh
4.      Tasaqut Al- Dalilain


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Wafaa, Metode Tarjih, al-Izzah, Bangil:2001
Chaerul Umam dan Achyar Aminuddin, Ushul Fiqih II, Pustaka Setia, Bandung:2001
Depag. RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Duta Ilmu, Surabaya:2006
Syafi’I Karim, Fiqih Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung:1997


[1]  Muhammad Wafaa, Metode Tarjih, al-Izzah, Bangil:2001, hlm. 1
[2] Chaerul Umam dan Achyar Aminuddin, Ushul Fiqih II, Pustaka Setia, Bandung:2001, hlm. 183
[3]  Depag. RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Duta Ilmu, Surabaya:2006, hlm. 47
[4]  Ibid, hlm. 817
[5] Syafi’I Karim, Fiqih Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung:1997, hlm.  246
[6] Chaerul Umam dan Achyar Aminuddin, Op.Cit., hlm. 190